Pemilihan Wagub DKI Rawan Terjadinya Politik Uang

Sabtu, 22 Februari 2020 - 13:25 WIB
Pemilihan Wagub DKI...
Pemilihan Wagub DKI Rawan Terjadinya Politik Uang
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta berencana melakukan pemilihan Wagub DKI Jakarta secara tertutup dengan cara setiap anggota DPRD menuliskan nama calon wagub dalam secarik kertas. Pengamat politik pun menilai tata tertib pemilihan Wagub itu telah mengabaikan aspirasi publik.

Pengamat politik, Ubedilah Badrun mengatakan, pemilihan Wagub DKI Jakarta oleh DPRD, baik tertutup maupun terbuka sangat rawan terjadi politik uang karena tidak melibatkan pihak ketiga yang mengawasi jalanya pemilihan. KPK, PPATK, Panwas pemilihan, atau LSM (lembaga swadaya masyarakat) tidak dilibatkan mengawasi anggota DPRD sepanjang masa pemilihan wagub.

"Jika pengawasan pemilihan wagub tidak ada, ini berpotensi atau berpeluang besar terjadinya politik uang. Lalu, DPRD DKI dalam hal ini dalam membuat tata tertib pemilihan wagub telah mengabaikan aspirasi publik," kata Ubedillah pada SINDOnews, Sabtu (22/2/2020).

Menurutnya, DPRD DKI dianggap telah mengabaikan aspirasi warga Jakarta yang menghendaki adanya uji publik cawagub. Uji publik ini bermanfaat selain untuk mengetahui gagasan cawagub dan menguji integritas cawagub, juga sebagai upaya menangkap spirit substantif demokrasi karena cawagub sebelumnya dipilih langsung oleh warga Jakarta.

"DPRD DKI Jakarta juga telah mengabaikan aspirasi warga Jakarta yang menghendaki adanya pengawasan dalam pemilihan calon wakil gubernur. Pengawasan ini penting dilakukan agar DPRD terhindar dari politik uang, yang akan merontokan kepercayaan publik pada anggota DPRD," tuturnya.

Pria yang juga sebagai Direktur Eksekutif Center for Social, Political, Economic, and Law Studues (CESPELS) pun mengingatkan, pada kedua cawagub DKI Jakarta harus melepaskan jabatan dari struktur partai dan kekuasaan lain yang melekat, termasuk jabatan anggota DPR RI yang dimiliki Ahmad Riza Patria. Itu penting dilakukan untuk menghindari semacam conflict of interest dalam pemilihan cawagub DKI Jakarta.

"Jadi begitu kedua calon resmi memasuki tahapan pemilihan di paripurna DPRD DKI Jakarta maka saat itu pula seluruh jabatan politis yang melekat pada kedua cawagub harus dilepaskan," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6791 seconds (0.1#10.140)