Aulia Farhan Diciduk, Polisi Dalami Jaringan Narkoba ke Artis

Jum'at, 21 Februari 2020 - 14:31 WIB
Aulia Farhan Diciduk,...
Aulia Farhan Diciduk, Polisi Dalami Jaringan Narkoba ke Artis
A A A
JAKARTA - Tertangkapnya artis peran Aulia Farhan atau Farhan Petterson menambah daftar panjang artis yang terjerat kasus narkoba . Aulia diciduk polisi di Hotel Amaris, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis 20 Februari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari kemarin.

Penangkapan Aulia ini juga membuka lembar baru penyidikan terkait peredaran narkoba di kalangan artis. Diduga, pemasok sabu kepada Aulia juga memasok narkoba ke artis lainnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, setelah menangkap Aulia dan G petugas menangkap seorang bandar berinsial DK. Pelaku DK merupakan pemasok sabu untuk Aulia, sedangkan peranan G hanya sebagai kurir.

"Jadi Aulia memesan sabu ke DK, dan sabunya dibawa oleh G untuk diantar ke Aulia di Hotel Amaris Mampang," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Dengan ditangkapnya DK, penyidik langsung mendalami dugaan adanya artis lain yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. "Karena dari keterangan Aulia dua kenal DK dari temannya, dugaan kawannya ini adalah sesama artis," ujarnya.

Keterangan itu yang dikembangkan polisi, dia berharap, dengan penyelidikan secara intensif bisa mengungkap jaringan peredaran narkoba ke artis. (Baca Juga: Artis Aulia Farhan Diciduk Terkait Kasus Sabu di Salah Satu Hotel
Seperti diketahui, Aulia Farhan adalah salah seorang pemeran dalam sinetron Anak Langit, Anak Jalanan dan Nyi Roro Kidul. Pelaku ditangkap saat menunggu pesanan sabu yang dibelinya dari DK dan diantar oleh G, awalnya petugas menangkap G di lobi hotel dan dikembangkan ke kamar hotel dimana Aulia berada.

Di lokasi tersebut polisi menyita bong atau alat hisap sabu. Pelaku dikenakan Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1238 seconds (0.1#10.140)