2025, Bogor Bakal Miliki Rumah Sakit Berlabel Syariah Pertama

Jum'at, 21 Februari 2020 - 04:37 WIB
2025, Bogor Bakal Miliki Rumah Sakit Berlabel Syariah Pertama
2025, Bogor Bakal Miliki Rumah Sakit Berlabel Syariah Pertama
A A A
BOGOR - Tingginya animo masyarakat Indonesia yang membutuhkan pelayanan kesehatan berbasis syariah disikapi serius oleh Yayasan Rumah Sakit Islam Bogor (YARSIB). Pasalnya, Rumah Sakit Islam Bogor (RSIB) yang didirikan YARSIB sejak 1982 sebagai lembaga kesehatan bernuansa islami itu di Jalan Perdana, Perumahan Budi Agung, Tanah Sareal, Kota Bogor sedang berupaya mewujudkannya.

Salah satu tahapan untuk menjadi RS berlabel syariah pertama di Bogor pada 2025 mendatang, sejak 2019 YARSIB sedang mengejar standar dan sertifikasi yang difatwakan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) agar RSIB sesuai dengan aspek penilaian yang disyaratkan berakreditasi syariah, di antaranya aspek manajemen dan layanan.

Ketua YARSIB, Dwi Sudharto mengatakan jika target mendirikan rumah sakit syariah bagi RSIB tercapai pada 2025, pihaknya bakal senang dan bangga karena hingga saat ini belum ada rumah sakit syariah di Kota maupun Kabupaten Bogor.

"Meski jika parameternya adalah nasional, kita bukan yang perdana karena (rumah sakit syariah) sudah ada di Semarang dan Jogja. Tapi di Kota Bogor, kita menjadi yang pertama," ujar Dwi pada acara Sosialisasi Layanan Vaksin Meningitis dan Influensa serta Penandatanganan Kerja Sama dengan 58 Mitra Kerja, di Papyrus Hotel, Kota Bogor, Kamis (20/2/2020).

Dia menilai apabila konsep syariah telah menjadi basis utama RSIB pada 2025 nanti, sejumlah keunggulan yang membedakan antara rumah sakit non-syariah dengan syariah sangat jelas. Salah satunya adalah pengantongan jenis akreditasinya.

"Meski berkonsep atau berlabel syariah, sesuai dalam Fatwa DSN MUI telah dijelaskan beberapa ketentuan terkait dengan pelayanan beserta akad yang digunakan ketika bertransaksi didalam rumah sakit ini. Kemudian, rumah sakit syariah ini tetap seperti sekarang dalam melayani pasien tak mengkhususkan pasiennya harus beragama islam. Sekarang saja sering pendeta atau non-muslim yang berobat atau menjadi pasien ke RSIB," katanya.

Sebab, sesuai Fatwa DSN MUI, terkait ketentuan pelayanan pada poin tiga tercantum bahwa RS wajib mengedepankan aspek kemanusiaan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan pasien, tanpa memandang ras, suku, dan agama. "Apalagi, sebagaimana diketahui bahwa konsep syariah dan halal lumrah dikenal sebagai konsep yang sarat dengan nilai-nilai kesehatan dan kebaikan," jelasnya.

Tak hanya itu, dia juga menyampaikan bahwa konsep syariah yang ditawarkannnya juga akan menekankan aspek akhlak dan adab dalam memberikan pelayanan. "Kalau ada pasien yang butuh bimbingan tata cara ibadah, karyawan kami baik itu pelayan atau dokternya, telah kami bekali kemampuan untuk membimbingnya dengan cara-cara baik. Jadi adab-adab ketika sakit jika dibutuhkan pasien, kami siap sampaikan," tuturnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Direktur RSIB Djunaidi Ilyas menuturkan, berkaca pada sejarah dimana rumah sakit yang diinisiasi oleh para kiai dan juga cendikiawan muslim ini sebagai tempat pengobatan bagi kalangan umat, khususnya kaum dhuafa sejak 1982 hingga saat ini.

"Kami sadar betul bahwa rumah sakit syariah itu adalah kebutuhan umat, untuk itulah kita bersiap menuju ke arah itu," kata Djunaidi.

Menurutnya, sejumlah langkah guna menuju rumah sakit bersyariah telah dilakukan jajarannya. Salah satunya adalah dengan menggandeng 58 mitra kerja sama di sejumlah bidang pergerakan dan usaha.

Adapun proses-proses menuju hal itu antara lain peningkatan fasilitas fisik rumah sakit yang disesuaikan dengan rumah sakit syariah. "Selain bangunan fisik, kami juga latih para karyawan kami untuk memahami konsep syariah itu dengan komprehensif. Sedetail mungkin," ungkapnya.

Konsep rumah sakit syariah sebagaimana diketahui, meliputi sejumlah aspek. Seperti penyediaan obat, sumber dan asal-usul obat, makanan yang disediakan. "Hingga bagaimana pelayanan dokter yang diperbolehkan memberikan pelayanan kepada pasiennya," katanya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4603 seconds (0.1#10.140)