Penutupan Black Owl, Pras: Harusnya Diinvestigasi Dulu
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyayangkan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restaurant dan Pub Black Owl.
Menurut dia, Pemprov DKI salah langkah dalam memutuskan perkara tersebut. "Kalau pengguna pakai dari luar terus tiba-tiba di tempat orang yang enggak dia punya narkoba tiba-tiba diberangus atau ditarik izinnya ya salah juga dong. Enggak boleh begitu," ujar Pras di DPRD DKI Jakarta, Senin (17/2/2020).
Politikus PDIP itu menilai tempat hiburan malam dicabut izinnya bila ada manajemen yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Dia menyarankan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu soal temuan narkoba. "Ditelusuri dulu, investigasi betul atau tidak. Dia (manajemen) juga diperiksa loker-lokernya si perusahaan itu. Kalau enggak terlibat jangan (ditutup)," tegas Pras.
Menurutnya, Pemprov DKI tak bisa seenaknya menutup Black Owl bila manajemen tak terlibat. Tapi, jika manajemen bermain dalam peredaran barang haram, tugas Pemprov DKI menutupnya. "Kalau enggak tekan si pengguna, lu beli dimana. Kalau beli di dalam, berangus. Tapi, kalau enggak ya jangan dong," katanya. (Baca juga: Setelah Golden Crown, DKI Tutup Resto and Pub Black Owl PIK di Jakut)
Menurut dia, Pemprov DKI salah langkah dalam memutuskan perkara tersebut. "Kalau pengguna pakai dari luar terus tiba-tiba di tempat orang yang enggak dia punya narkoba tiba-tiba diberangus atau ditarik izinnya ya salah juga dong. Enggak boleh begitu," ujar Pras di DPRD DKI Jakarta, Senin (17/2/2020).
Politikus PDIP itu menilai tempat hiburan malam dicabut izinnya bila ada manajemen yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Dia menyarankan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu soal temuan narkoba. "Ditelusuri dulu, investigasi betul atau tidak. Dia (manajemen) juga diperiksa loker-lokernya si perusahaan itu. Kalau enggak terlibat jangan (ditutup)," tegas Pras.
Menurutnya, Pemprov DKI tak bisa seenaknya menutup Black Owl bila manajemen tak terlibat. Tapi, jika manajemen bermain dalam peredaran barang haram, tugas Pemprov DKI menutupnya. "Kalau enggak tekan si pengguna, lu beli dimana. Kalau beli di dalam, berangus. Tapi, kalau enggak ya jangan dong," katanya. (Baca juga: Setelah Golden Crown, DKI Tutup Resto and Pub Black Owl PIK di Jakut)
(jon)