Setelah Golden Crown, DKI Tutup Resto and Pub Black Owl PIK di Jakut

Senin, 17 Februari 2020 - 18:10 WIB
Setelah Golden Crown,...
Setelah Golden Crown, DKI Tutup Resto and Pub Black Owl PIK di Jakut
A A A
JAKARTA - Setelah menutup Golden Crown di Glodok, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu, kini Pemprov DKI mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restaurant dan Pub Black Owl, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Pencabutan TDUP dilakukan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benni Aguscandra melalui Surat Keputusan Nomor 22 Tahun 2020. Dengan begitu, Restaurant dan Pub Black Owl dinyatakan tidak boleh beroperasi dan akan disegel dalam waktu dekat.

"Kami mencabut TDUP berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta. Saat ini resmi dicabut," kata Benni, Senin (17/2/2020). (Baca juga: Pengunjung Positif Narkoba, Black Owl: Kami Bukan Diskotek Hanya Tempat Ngumpul Keluarga)

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menyampaikan ada pelanggaran ketentuan terhadap Peraturan Gubernur No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pasal 54 yang dilakukan Black Owl.

Itu diketahui berkat laporan masyarakat dan pemberitaan di sejumlah media massa yang menyebut Restaurant dan Pub Black Owl terindikasi melakukan pelanggaran terhadap penyalahgunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya.

Ini menandakan adanya kelalaian dari pihak manajemen Black Owl di tempat usahanya. "Peristiwa tersebut sudah dilakukan peninjauan dan penggalian informasi kepada pelaku usaha atas kegiatan pemberantasan narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," ujar Cucu.

Terhitung sejak 17 Februari 2020 Restaurant dan Pub Black Owl dipastikan tidak diizinkan beroperasi lagi. (Baca juga: Razia Klub Malam di PIK, 12 Pengunjung Positif Narkoba)
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8303 seconds (0.1#10.140)