Langgar Prokes, 3 Bar Kafe di Jaksel Disegel Polisi

Kamis, 03 Februari 2022 - 10:11 WIB
loading...
Langgar Prokes, 3 Bar Kafe di Jaksel Disegel Polisi
Polda Metro Jaya menyegel tiga tempat hiburan malam di Jaksel lantaran melanggar prokes. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali melakukan penyegelan terhadap tiga tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Selatan. Penyegelan dilakukan karena ketiga melanggar protokol kesehatan dengan melebihi kapasitas pengunjung dan melampaui waktu operasi yang telah ditetapkan.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Raharsa melakukan sidak di lima lokasi hiburan di antaranya Swill House di Jalan Jenderal Sudirman, Bengkel Space di Jalan Jenderal Sudirman, Odin di Jalan Senopati, CODE in W Home Senopati, dan Dronk di Jalan Kemang Raya.

Dari lima lokasi yang dialkukan sidak tiga lokasi hiburan malam yang dilakukan penyegelan karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Ketiga lokasi tersebut di antaranya Odin di Jalan Senopati, Code in W Home Senopati, dan Dronk di Kemang Raya.

Ketiga bar kafe kedapatan melanggar jam operasional PPKM Level 2 karena masih dipadati pengunjung pukul 00.00 WIB.

”Kita melakukan operasi di beberapa tempat. Tadi yang masih buka itu di ODIN dan kita lakukan police line. Kemudian di Code in W Home dan terakhir di Dronk dan itu penuh juga itu,” kata Kombes Mukti, Kamis (3/1/2022).

Test Covid-19 dadakan dilakukan oleh Biddokes Polda Metro Jaya melakukan swab antigen ke enam pengunjung secara acak. ”Ditemukan satu pengunjung di Bar CODE in W Home Senopati reaktif Covid-19. Satu orang yang reaktif Covid-19 lalu diarahkan untuk isolasi,” ujarnya.

Dia mengimbau kepada pengusaha tempat hiburan ikut berempati dalam menjalankan usaha dengan mengikuti protokol kesehatan. Sebab saat ini DKI Jakarta tengah mengalami kenaikan pasien Covid-19.

”Mari berempati agar Covid kembali turun dengan pakai masker, gunakan peduli lindungi. Tiga tempat melanggar. Saya harap yang lainnya ikuti protokol kesehatan sampai pukul 12.00 WIB tutup,” pungkasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1612 seconds (0.1#10.140)