Tagihan PBB di Kabupaten Bekasi Bisa Dipantau via Online

Sabtu, 15 Februari 2020 - 22:10 WIB
Tagihan PBB di Kabupaten Bekasi Bisa Dipantau via Online
Tagihan PBB di Kabupaten Bekasi Bisa Dipantau via Online
A A A
BEKASI - Kabar gembira bagi warga Kabupaten Bekasi. Masyarakat kini bisa mengetahui besaran nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online atau iPBB.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi telah merilis sistem aplikasi tersebut. Aplikasi ini menjadi solusi bagi masyarakat atau wajib pajak untuk melakukan pengecekan atas tagihan PBB dengan cepat dan mudah.

"Dengan aplikasi ini memudahkan pemilik tanah dan bangunan untuk mencari tahu berapa besaran PBB yang wajib dibayarkan," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pembukuan Bapenda Kabupaten Bekasi Akam Muharam seperti dikutip bekasikab.go.id, Jumat (14/2/2020).

Caranya dengan mengunduh aplikasi iPBB melalui Google Play Store di handphone android kemudian memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP), maka akan diketahui informasi tentang tagihan PBB. Wajib Pajak (WP) kemudian bisa langsung membayar pajak secara tunai atau sistem transfer melalui Bank BJB.

“WP enggak perlu ribet lagi datang mengecek tagihan PBB ke kantor Bapenda, cukup gunakan aplikasi iPBB saja biar lebih gampang dan hemat waktu,” ujarnya.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Herman Hanafi menambahkan target pendapatan daerah pada sektor PBB tahun ini mencapai Rp553 miliar. Pihaknya optimistis target tersebut bisa terealisasi 100%. Apalagi, saat ini sudah ada kemudahan.

“PBB ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan kegiatan pemerintahan. Sektor ini berkontribusi terhadap pendapatan daerah kurang lebih 20%," tambahnya.
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9454 seconds (0.1#10.140)