Bongkar Prostitusi Anak di Apartemen Gading Nias, Polisi: Di Manapun Kita Tindak

Selasa, 11 Februari 2020 - 10:45 WIB
Bongkar Prostitusi Anak...
Bongkar Prostitusi Anak di Apartemen Gading Nias, Polisi: Di Manapun Kita Tindak
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya terus menyisir adanya dugaan penjualan anak di bawah umur yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di wilayah hukumnya. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

"Tim terus bekerja dan melakukan penelusuran, bukan hanya dari Polda Metro tetapi seluruh jajaran mulai dari Polres hingga Polsek," katanya di Jakarta, Selasa (11/2/2020). (Baca Juga: Dari 34 PSK Gang Royal, Ada Seorang PSK di Bawah Umur
Dia menduga, sejak ditutupnya Kalijodo ada beberapa lokasi yang dijadikan tempat prostitusi terselubung. Seperti yang pernah diungkap beberapa waktu lalu di Kafe Khayangan di Rawabebek, Jakarta Utara. Selain itu, Polres Jakarta Utara juga berhasil mengungkap lokasi penampungan serta penjualan manusia yang melibatkan anak di bawah umur yang dijadikan PSK .

"Tidak ada tempat untuk mereka berkembang, dimanapun juga akan kita tindak apalagi melakukan kegiatan yang dilarang," ujarnya. (Baca Juga: Sehari Korban PSK Anak Wajib Layani 10 Tamu dengan Tarif Rp150 Ribu
Yusri menegaskan, dengan adanya tim yang bekerja melakukan pemantauan dan turun ke lokasi diharapkan mampu menekan angka kejahatan perdangan anak di bawah umur.

Seperti diketahui, polisi kembali membongkar praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di kawasan Jakarta Utara. Kali ini praktik esek-esek itu ada di Apartemen Gading Nias di Tower Chrysant unit 20JB dan 21HC, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin 11 Februari 2020 malam.

Setidaknya ada lima orang yang merupakan muncikari ditangkap dan ada sembilan anak di bawah umur yang dijual jadi PSK. Kemudian ada pula empat PSK yang sudah dewasa di sana.

"Kita amankan korban yang dijual dan muncikari yang ada di situ," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budi Herdi Susianto di Jakarta, Selasa (11/2/2020) .

Lima muncikari itu adalah pasangan suami-istri berinisial MC (35) dan SR (33). Lalu, tiga lainnya adalah RT (30), SP (36) dan ND (26). Anak di bawah umur yang dijual di sana berumur antara 14 sampai 16 tahun. Kebanyakan mereka berasal dari Indramayu, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, para pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 juncto Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kelima muncikari juga dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu, Polres Metro Jakarta Utara juga pernah menggerebek praktek prostitusi di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis 30 Januari 2020. Mereka ditemukan pada satu rumah yang diduga jadi tempat penampungan di sana.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8069 seconds (0.1#10.140)