Masuk Zona Merah, Bogor Belum Tentukan Titik Relokasi Korban Banjir bandang
A
A
A
BOGOR - Upaya pemerintah pusat dan daerah dalam merelokasi ribuan warga korban bencana banjir bandang dan longsor di Bogor masih belum membuahkan hasil. Pasalnya, dari 15 titik lahan yang akan dijadikan lokasi pembangunan hunian tetap (huntap) korban bencana awal Januari 2020 lalu masuk dalam zona merah.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah menyebutkan, 15 titik tersebut masih berstatus calon lahan untuk relokasi, sebab berdasarkan pemetaan hanya tujuh titik saja yang dapat ditindaklanjuti sebagai bahan kajian.
"Jadi saya kira dari 15 titik sudah overlay (prosedur penting dalam analisis sistem informasi geografis) dengan peta multirawan, separuhnya di zona merah, separuhnya masih kita bisa kaji lagi," ucap Syarifah, Jumat 7 Februari 2020.
Ia menyebutkan dalam pembahasan tersebut titik yang masuk zona merah tidak akan ditindaklanjuti sebagai lahan relokasi. Sebab zona merah memiliki resiko bencana yang tinggi. Selain itu, penentuan titik relokasi harus mengacu pada peraturan Mentri PUPR Nomor 41 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan dana alokasi khusus infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
"Sehingga, bantuan yang diberikan oleh Kementrian PUPR tidak menyalahi aturan. Jadi itulah ketika sudah ada kajian dua hari nanti kita laporkan lagi ke Pak Wabup (Wakil Bupati), nanti ada perintah apa darinya supaya ada (lahan) land clearing," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Rumah Khusus Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Christ Robert Panusunan Marbun di Bogor menyatakan telah siap untuk membangun hunian tetap.
Menurutnya, Kementerian PUPR hanya menunggu proposal yang diajukan oleh Pemkab Bogor. Ia menyebutkan hunian yang akan dibangun untuk huntap berukuran 3x6 (tipe) atau sekitar 90 meter persegi.
"Namun, pembangunannya masih menunggu jumlah total rumah yang dibutuhkan. Intinya tergantung dari proposal, tunggu usulan makanya kita kerja setelah usulannya selesai," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Transisi Pemulihan Pasca Bencana menyebutkan telah berkoordinasi dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, untuk membantu menyediakan lahan huntap sekaligus yang bisa dijadikan garapan atau matapencaharian warga ke depannya.
"Waktu rapat dengan PTPN belum lama ini, warga yang menerina hunian tetap, akan diusahakan untuk mendapat lahan usaha. Yang jelas kita akan kaji ulang," kata Iwan, Jumat 7 Februari 2020.
Pihaknya memastikan warga yang direlokasi dan menempati lahan huntap akan memiliki mata pencaharian baru untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. "Saya kira jika mereka dipindahkan ke huntap tidak akan mematikan mata pencahariannya," ungkapnya.
Berdasarkan data diperoleh, sebagian besar warga Sukajaya dan Cigudeg, khususnya korban bencana banjir bandang dan longsor awal 2020 lalu, menggantungkan hidupnya dari pertanian dan perkebunan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor, Siti Nurianti mengatakan kerusakan lahan mata pencaharian warga sebagian besar adalah persawahan, khususnya di wilayah Kecamatan Nanggung, Cigudeg dan Sukajaya.
Bahkan, Siti menyebutkan paling parah, terdapat di Cigudeg dengan 265 hektare sawah rusak. Tapi sebagian besar masih bisa diselamatkan. Bukan tanamannya, tapi lahannya.
"Karena hanya tertutup lumpur, kalau yang tidak bisa diselamatkan ada sekitar 50 hektare saja karena tertutup batuan gunung," katanya.
Sekadar diketahui pemerintah telah membentuk tim dalam penanganan paska bencana, itu terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Informasi Geospasial (BIG), Pusat Vulkanologi dan Bencana Geologi (PVBG), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Rabu (05/02) lalu.
Tim tersebut bertugas mengkaji secara simultan dalam menentukan titik untuk dijadikan tempat relokasi. Dengan demikian, penyerahan lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dan persoalan HGU (hak guna usaha) yang diperpanjang oleh perusahaan dapat diserahkan.
Berdasarkan rencana, terdapat lahan sekitar 81,7 hektar yang akan dibagi ke dalam 15 titik untuk relokasi. Lima titik di tanah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Cikasungka, Kecamatan Cigudeg, seluas 20,48 hektare. Delapan titik di tanah perusahaan bukan milik PTPN VIII seluas 59,5 hektare dan dua lokasi di tanah milik warga dengan luas 1,72 hektare.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah menyebutkan, 15 titik tersebut masih berstatus calon lahan untuk relokasi, sebab berdasarkan pemetaan hanya tujuh titik saja yang dapat ditindaklanjuti sebagai bahan kajian.
"Jadi saya kira dari 15 titik sudah overlay (prosedur penting dalam analisis sistem informasi geografis) dengan peta multirawan, separuhnya di zona merah, separuhnya masih kita bisa kaji lagi," ucap Syarifah, Jumat 7 Februari 2020.
Ia menyebutkan dalam pembahasan tersebut titik yang masuk zona merah tidak akan ditindaklanjuti sebagai lahan relokasi. Sebab zona merah memiliki resiko bencana yang tinggi. Selain itu, penentuan titik relokasi harus mengacu pada peraturan Mentri PUPR Nomor 41 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan dana alokasi khusus infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
"Sehingga, bantuan yang diberikan oleh Kementrian PUPR tidak menyalahi aturan. Jadi itulah ketika sudah ada kajian dua hari nanti kita laporkan lagi ke Pak Wabup (Wakil Bupati), nanti ada perintah apa darinya supaya ada (lahan) land clearing," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Rumah Khusus Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Christ Robert Panusunan Marbun di Bogor menyatakan telah siap untuk membangun hunian tetap.
Menurutnya, Kementerian PUPR hanya menunggu proposal yang diajukan oleh Pemkab Bogor. Ia menyebutkan hunian yang akan dibangun untuk huntap berukuran 3x6 (tipe) atau sekitar 90 meter persegi.
"Namun, pembangunannya masih menunggu jumlah total rumah yang dibutuhkan. Intinya tergantung dari proposal, tunggu usulan makanya kita kerja setelah usulannya selesai," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Transisi Pemulihan Pasca Bencana menyebutkan telah berkoordinasi dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, untuk membantu menyediakan lahan huntap sekaligus yang bisa dijadikan garapan atau matapencaharian warga ke depannya.
"Waktu rapat dengan PTPN belum lama ini, warga yang menerina hunian tetap, akan diusahakan untuk mendapat lahan usaha. Yang jelas kita akan kaji ulang," kata Iwan, Jumat 7 Februari 2020.
Pihaknya memastikan warga yang direlokasi dan menempati lahan huntap akan memiliki mata pencaharian baru untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. "Saya kira jika mereka dipindahkan ke huntap tidak akan mematikan mata pencahariannya," ungkapnya.
Berdasarkan data diperoleh, sebagian besar warga Sukajaya dan Cigudeg, khususnya korban bencana banjir bandang dan longsor awal 2020 lalu, menggantungkan hidupnya dari pertanian dan perkebunan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor, Siti Nurianti mengatakan kerusakan lahan mata pencaharian warga sebagian besar adalah persawahan, khususnya di wilayah Kecamatan Nanggung, Cigudeg dan Sukajaya.
Bahkan, Siti menyebutkan paling parah, terdapat di Cigudeg dengan 265 hektare sawah rusak. Tapi sebagian besar masih bisa diselamatkan. Bukan tanamannya, tapi lahannya.
"Karena hanya tertutup lumpur, kalau yang tidak bisa diselamatkan ada sekitar 50 hektare saja karena tertutup batuan gunung," katanya.
Sekadar diketahui pemerintah telah membentuk tim dalam penanganan paska bencana, itu terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Informasi Geospasial (BIG), Pusat Vulkanologi dan Bencana Geologi (PVBG), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Rabu (05/02) lalu.
Tim tersebut bertugas mengkaji secara simultan dalam menentukan titik untuk dijadikan tempat relokasi. Dengan demikian, penyerahan lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dan persoalan HGU (hak guna usaha) yang diperpanjang oleh perusahaan dapat diserahkan.
Berdasarkan rencana, terdapat lahan sekitar 81,7 hektar yang akan dibagi ke dalam 15 titik untuk relokasi. Lima titik di tanah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Cikasungka, Kecamatan Cigudeg, seluas 20,48 hektare. Delapan titik di tanah perusahaan bukan milik PTPN VIII seluas 59,5 hektare dan dua lokasi di tanah milik warga dengan luas 1,72 hektare.
(mhd)