Satgas Antinarkoba: Manajemen Golden Crown Harus Disanksi

Kamis, 06 Februari 2020 - 15:08 WIB
Satgas Antinarkoba:...
Satgas Antinarkoba: Manajemen Golden Crown Harus Disanksi
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Satgas Antinarkoba Anhar Nasution menegaskan manajemen diskotek Golden Crown, Taman Sari, Jakarta Pusat harus disanksi lantaran ratusan pengunjung terindikasi narkoba.

“Manajemen tempat hiburan itu harus bertanggungjawab dan harus dikenakan sanksi hukum,” ujar Anhar, Kamis (6/2/2020).

Badan Narkotika Nasional (BNN) merazia pengunjung di Diskotek Golden Crown, Kamis (6/2). Dalam razia itu petugas mendapati kasur dalam room karaoke. Ratusan orang positif narkoba dalam operasi tersebut. (Baca juga: Dirazia BNN, 107 Pengunjung Golden Crown Positif Narkoba)

Anhar prihatin mengetahui manajemen Golden Crown yang terkesan bebas membiarkan pengunjung bebas mengonsumsi narkoba. Sebab, tanpa narkoba tempat hiburan tidak akan ramai.

“Bisa dibayangkan hampir 90% pengunjung yang datang itu terindikasi pengguna narkoba jenis sabu,” tuturnya.

Dia mencurigai pelayan atau petugas keamanan di Golden Crown mengetahui persis pengunjung yang menggunakan narkoba. “Padahal, seharusnya setiap orang melihat. Jika tidak melaporkan orang lain mengonsumsi narkoba kena sanksi hukum, apalagi si pengguna narkoba secara bersama-sama ramai di suatu tempat yang sama,” ujar Anhar.

Dalam kasus itu, Anhar mendorong sanksi hukum bagi manajemen Golden Crown bila terbukti melanggar. (Baca juga: Pemprov DKI Tegaskan Tidak Akan Segan Tutup Golden Crown)
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1380 seconds (0.1#10.140)