Sasar Korban di Bawah Umur, Polisi Ringkus Jambret di Kemayoran
A
A
A
JAKARTA - Jajaran Reserse Kriminal Polsek Kemayoran meringkus kawanan jambret di Jalan Utan Panjang, Jakarta Pusat, Senin 3 Februari 2020. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ponsel yang diduga hasil penjambretan.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, aksi penjambretan ini terjadi pada Selasa 28 Januari 2020. Kedua pelaku berinisial MH (27) dan S (30), sedangkan korbannya adalah anak di bawah umur.
"Sekitar empat sampai lima hari, 3 Februari, tim Reskrim dari Polsek Kemayoran berhasil menangkap pelakunya," kata Heru. (Baca Juga: Terjebak Macet, Pembobol ATM di Jakut Diringkus Warga Tarumajaya
Kepada polisi, pelaku memgaku telah menjual barang hasil curian tersebut kepada seseorang yang diduga sebagai penadah. "Kemudian hapenya digadai, sampai sekarang ini kami belum menemukan penadahnya," ujar Heru.
Dia menuturkan, pihaknya akan mencari keberadaan penadah barang curian guna mengungkap kasus lebih dalam. "Kami masih kembangkan soal ini. Mudah-mudahan secepatnya dapat ditemukan," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Dengan pasal ini, pelaku dapat diancam maksimal tujuh tahun penjara," ucap Heru.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, aksi penjambretan ini terjadi pada Selasa 28 Januari 2020. Kedua pelaku berinisial MH (27) dan S (30), sedangkan korbannya adalah anak di bawah umur.
"Sekitar empat sampai lima hari, 3 Februari, tim Reskrim dari Polsek Kemayoran berhasil menangkap pelakunya," kata Heru. (Baca Juga: Terjebak Macet, Pembobol ATM di Jakut Diringkus Warga Tarumajaya
Kepada polisi, pelaku memgaku telah menjual barang hasil curian tersebut kepada seseorang yang diduga sebagai penadah. "Kemudian hapenya digadai, sampai sekarang ini kami belum menemukan penadahnya," ujar Heru.
Dia menuturkan, pihaknya akan mencari keberadaan penadah barang curian guna mengungkap kasus lebih dalam. "Kami masih kembangkan soal ini. Mudah-mudahan secepatnya dapat ditemukan," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Dengan pasal ini, pelaku dapat diancam maksimal tujuh tahun penjara," ucap Heru.
(mhd)