Polisi Ciduk Tiga Jambret Handphone Bocah di Kebayoran Lama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan menangkap tiga pelaku pencurian handphone terhadap bocah berinisial MA di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang viral di media sosial . Di hadapan polisi, ketiga pelaku yakni, RN (22), MM (17), dan NY (16) mengaku melakukan aksinya hanya karena iseng.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku itu berdasarkan rekaman CCTV yang disita polisi dari sekitar lokasi kejadian. Dari CCTV itu, polisi mengidentifikasi wajah pelaku dan identitasnya serta pelat nomor kendaraan bermotor yang dipakai pelaku.
"Semalam kami amankan ketiganya di kawasan Puri Beta, Tangerang. Namun, karena usianya masih di bawah umur, proses hukumnya pun berbeda dengan orang dewasa, tapi sesuai peradilan anak," kata Budi pada wartawan, Kamis (22/10/2020). (Baca: 8.000 Personel Petugas Keamanan Dikerahkan Hadapi Demo Buruh di Istana)
Menurutnya, dalam penangkapan itu, polisi menyita handphone yang diambil pelaku dari korban dan sepeda motor yang dipergunakan saat beraksi. Kini, pelaku yang mengaku baru sekali ini melakukan pencurian itu dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Pemeriksaan sementara, pelaku ini melakukan aksinya karena iseng dan spontan. Mereka sedang main-main lalu saat di jalan melihat korban itu sehingga munculan niatan," tuturnya.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku itu berdasarkan rekaman CCTV yang disita polisi dari sekitar lokasi kejadian. Dari CCTV itu, polisi mengidentifikasi wajah pelaku dan identitasnya serta pelat nomor kendaraan bermotor yang dipakai pelaku.
"Semalam kami amankan ketiganya di kawasan Puri Beta, Tangerang. Namun, karena usianya masih di bawah umur, proses hukumnya pun berbeda dengan orang dewasa, tapi sesuai peradilan anak," kata Budi pada wartawan, Kamis (22/10/2020). (Baca: 8.000 Personel Petugas Keamanan Dikerahkan Hadapi Demo Buruh di Istana)
Menurutnya, dalam penangkapan itu, polisi menyita handphone yang diambil pelaku dari korban dan sepeda motor yang dipergunakan saat beraksi. Kini, pelaku yang mengaku baru sekali ini melakukan pencurian itu dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Pemeriksaan sementara, pelaku ini melakukan aksinya karena iseng dan spontan. Mereka sedang main-main lalu saat di jalan melihat korban itu sehingga munculan niatan," tuturnya.
(hab)