PKL Jakpreuner Sudirman-Thamrin Diluncurkan 31 Januari 2020
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera meluncurkan penempatan pedagang kaki lima (PKL) Jakpreuner di Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Jakpreuner ini khusus untuk kuliner dan bekraf atau kerajinan tangan.
Kepala Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM), Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, mengatakan, rencananya Jakpreuner Sudirman-Thamrin akan di-launching pada 31 Januari 2020.
Saat ini, pihaknya tengah menyeleksi Jakpreuner apa saja yang akan mengisi 18 kios itu. (Baca juga: Jelang Penempatan PKL di Trotoar Sudirman-Thamrin, DKI Lakukan Kurasi)
"Kemarin Jumat (24/1) kita sudah proses akurasi terhadap 150 Jakpreuner. Sekarang kita sedang seleksi," kata Ratu saat dihubungi, Selasa (28/1/2020).
Ratu menjelaskan, Dinas PPKUKM hanya berwenang menyiapkan Jakpreuner. Sementara kios akan disediakan oleh Perumda Pasar Jaya. (Baca juga: Pemprov DKI Siapkan Roadmap PKL Boleh Berjualan di Trotoar)
Dalam menyiapkan Jakpreuner, pihaknya melakukan kurasi dengan melibatkan tim dari Bekraf. Para Jakpreuner itu nantinya tidak diperbolehkan memasak, membuang sisa makanan, dan minuman ataupun sejenisnya di sekitar lokasi kios.
"Jadi cuma kuliner dan hasil kerajinan saja yang dijual di Sudirman-Thamrin nanti," pungkasnya
Kepala Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM), Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, mengatakan, rencananya Jakpreuner Sudirman-Thamrin akan di-launching pada 31 Januari 2020.
Saat ini, pihaknya tengah menyeleksi Jakpreuner apa saja yang akan mengisi 18 kios itu. (Baca juga: Jelang Penempatan PKL di Trotoar Sudirman-Thamrin, DKI Lakukan Kurasi)
"Kemarin Jumat (24/1) kita sudah proses akurasi terhadap 150 Jakpreuner. Sekarang kita sedang seleksi," kata Ratu saat dihubungi, Selasa (28/1/2020).
Ratu menjelaskan, Dinas PPKUKM hanya berwenang menyiapkan Jakpreuner. Sementara kios akan disediakan oleh Perumda Pasar Jaya. (Baca juga: Pemprov DKI Siapkan Roadmap PKL Boleh Berjualan di Trotoar)
Dalam menyiapkan Jakpreuner, pihaknya melakukan kurasi dengan melibatkan tim dari Bekraf. Para Jakpreuner itu nantinya tidak diperbolehkan memasak, membuang sisa makanan, dan minuman ataupun sejenisnya di sekitar lokasi kios.
"Jadi cuma kuliner dan hasil kerajinan saja yang dijual di Sudirman-Thamrin nanti," pungkasnya
(thm)