PT Transjakarta Tak Pernah Janjikan Pegawai Magang Diangkat Karyawan
A
A
A
JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyatakan perseroan memegang teguh berbagai ketentuan perundangan yang berlaku termasuk dalam melakukan perjanjian kerja sama (PLP) hubungan kerja pemagangan.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas PT Transportasi Jakarta, Nadia Diposanjoyo mengatakan, aksi demo yang berlangsung pada hari ini dilakukan oleh mantan peserta magang yang periode masa magangnya telah terpenuhi atau dengan kata lain sudah berakhir sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
"Kami pastikan tidak ada janji maupun kebijakan yang menyatakan "MANTAN" peserta magang akan otomatis diangkat menjadi karyawan PKWT," kata Nadia melalui keterangan tertulisnya, Senin (27/1/2020). (Baca: Tagih Perjanjian Kerja, Pegawai Magang Demo PT Transjakarta)
Dia menambahkan, PT Transjakarta telah melaksanakan kewajibannya kepada masing-masing peserta magang yang telah mengakhiri periode magang dengan memenuhi hak mereka. "Kami berikan sertifikat/piagam tanda bukti telah mendapatkan pengalaman kerja/ilmu selama bergabung di TJ dan diharapkan dapat dipergunakan oleh masing-masing peserta dikemudian hari," ujarnya.
Selain itu Nadia menjelaskan, TJ sendiri memberikan keistimewaan bagi para mantan peserta magang terkait informasi dan kesempatan dalam lowongan kerja. "Sebelum kami buka ke publik kepada masing-masing peserta magang dengan memberitahukan melalui media email masing-masing peserta magang terhadap kesempatan kerja yang ada," tegasnya.
Nadia menuturkan, terkait pengumuman dan informasi yang diberikan telah di respons oleh beberapa mantan peserta magang serta sudah dilakukan seleksi dan ada beberapa yang sudah masuk proses penerimaan sebagai karyawan sebagaimana kebutuhan perusahaan.
"Proses penerimaan kerja dengan berbagai posisi sebagaimana email yang dikirimkan kepada masimg-masing mantan peserta magang di TJ saat ini sudah selesai sebagaimana kebutuhan," ucapnya.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas PT Transportasi Jakarta, Nadia Diposanjoyo mengatakan, aksi demo yang berlangsung pada hari ini dilakukan oleh mantan peserta magang yang periode masa magangnya telah terpenuhi atau dengan kata lain sudah berakhir sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
"Kami pastikan tidak ada janji maupun kebijakan yang menyatakan "MANTAN" peserta magang akan otomatis diangkat menjadi karyawan PKWT," kata Nadia melalui keterangan tertulisnya, Senin (27/1/2020). (Baca: Tagih Perjanjian Kerja, Pegawai Magang Demo PT Transjakarta)
Dia menambahkan, PT Transjakarta telah melaksanakan kewajibannya kepada masing-masing peserta magang yang telah mengakhiri periode magang dengan memenuhi hak mereka. "Kami berikan sertifikat/piagam tanda bukti telah mendapatkan pengalaman kerja/ilmu selama bergabung di TJ dan diharapkan dapat dipergunakan oleh masing-masing peserta dikemudian hari," ujarnya.
Selain itu Nadia menjelaskan, TJ sendiri memberikan keistimewaan bagi para mantan peserta magang terkait informasi dan kesempatan dalam lowongan kerja. "Sebelum kami buka ke publik kepada masing-masing peserta magang dengan memberitahukan melalui media email masing-masing peserta magang terhadap kesempatan kerja yang ada," tegasnya.
Nadia menuturkan, terkait pengumuman dan informasi yang diberikan telah di respons oleh beberapa mantan peserta magang serta sudah dilakukan seleksi dan ada beberapa yang sudah masuk proses penerimaan sebagai karyawan sebagaimana kebutuhan perusahaan.
"Proses penerimaan kerja dengan berbagai posisi sebagaimana email yang dikirimkan kepada masimg-masing mantan peserta magang di TJ saat ini sudah selesai sebagaimana kebutuhan," ucapnya.
(whb)