Tak Setor Jatah Bulanan, Juru Parkir di BSD Dianiaya Preman
A
A
A
TANGERANG - Nahas dialami Agus, juru parkir minimarket di Jalan Raya Sektor 1.1, BSD, Rawabuntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dia dipukuli dua preman lantaran tidak setoran bulanan. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar di sekujur tubuh.
Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto mengatakan, setelah menerima laporan pada Kamis (16/1/2020) pihaknya langsung bergerak ke lokasi dan melakukan olah kejadian perkara sekaligus memeriksa saksi. "Pelaku berinisial W dan DS sudah ditangkap tidak kurang dari 24 jam di lokasi tak jauh dari TKP, di Rawabuntu," ujarnya di Polsek Serpong, Senin (20/1/2020).
Penganiayaan berawal saat korban tidak pernah menyetorkan jatah bulanan kepada kedua pelaku selama sebulan belakangan ini. "Saat ditagih, korban Agus malah nyolot hingga akhirnya terlibat cek cok. Jadi, motifnya ekonomi dan retribusi uang koordinasi antara korban dan pelaku yang biasanya dapat jatah bulanan," kata kapolsek.
Mereka pun akhirnya terlibat perkelahian tak seimbang. Agus menjadi bulan-bulanan kedua pelaku. "Kami juga mengamankan barang bukti batu besar dan kursi plastik merah. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," ujar Stephanus.
Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto mengatakan, setelah menerima laporan pada Kamis (16/1/2020) pihaknya langsung bergerak ke lokasi dan melakukan olah kejadian perkara sekaligus memeriksa saksi. "Pelaku berinisial W dan DS sudah ditangkap tidak kurang dari 24 jam di lokasi tak jauh dari TKP, di Rawabuntu," ujarnya di Polsek Serpong, Senin (20/1/2020).
Penganiayaan berawal saat korban tidak pernah menyetorkan jatah bulanan kepada kedua pelaku selama sebulan belakangan ini. "Saat ditagih, korban Agus malah nyolot hingga akhirnya terlibat cek cok. Jadi, motifnya ekonomi dan retribusi uang koordinasi antara korban dan pelaku yang biasanya dapat jatah bulanan," kata kapolsek.
Mereka pun akhirnya terlibat perkelahian tak seimbang. Agus menjadi bulan-bulanan kedua pelaku. "Kami juga mengamankan barang bukti batu besar dan kursi plastik merah. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," ujar Stephanus.
(jon)