Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Ancaman Bagi Buruh

Senin, 20 Januari 2020 - 13:36 WIB
Omnibus Law Cipta Lapangan...
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Ancaman Bagi Buruh
A A A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak Omnibus Law cipta lapangan kerja karena ada poin yang menyiratkan untuk menghapus sistem upah minimum. Ke depan akan mendegradasi sistem upah minimum dan digantikan dengan upah per jam.

"Buruh akan dihitung per jam dalam jam kerjanya. Kalau dia bekerja dalam satu bulan hanya dua minggu, maka dipastikan upahnya hanya sepertiga atau paling tinggi setengah dari nilai upah minimum yang berlaku di suatu daerah," ujar Said di DPR, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Menurut dia, seharusnya omnibus law tak perlu diatur jika itu untuk pekerja paruh waktu atau tenaga ahli. Sebab, akan membuat buruh kembali menjadi absolut miskin. "Karena itu kami menolak karena akan menghapuskan upah minimum," tuturnya. (Baca juga: Demo Buruh di Depan DPR, Penutupan Jalan Bersifat Situasional)

Selain itu, omnibus law mengakibatkan hilangnya pesangon. Walaupun Menko Perekonomian dan Menteri Perindustrian serta Menaker menyatakan pesangon tetap ada, tapi akan diberikan on the top yaitu disebut dengan tunjangan PHK sebesar 6 bulan upah.

"Tidak mungkin dibayar. Darimana biaya untuk memberikan upah kalau seorang pekerja di Jakarta upahnya Rp4,2 juta kali 6 bulan, satu orang berarti Rp24 juta dia dapat. Darimana uangnya?" katanya.

Said mengatakan, jaminan pensiun dan jaminan kesehatan seketika hilang karena orang yang bekerja di bawah upah minimum dibayar pengusaha. Kalau RUU ini disahkan mengakibatkan pengusaha tidak punya kewajiban membayar uang jaminan pensiun dan jaminan kesehatan.

"Siapa yang bayar? Sudah upah di bawah minimum, tidak ada lagi jaminan. Ini mengancam masa depan tenaga kerja lokal dimana negara tidak bisa melindungi," ujarnya.
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7375 seconds (0.1#10.140)