Tepergok, Resedivis Curanmor Babak Belur Dihajar Warga Bekasi

Jum'at, 17 Januari 2020 - 17:29 WIB
Tepergok, Resedivis Curanmor Babak Belur Dihajar Warga Bekasi
Tepergok, Resedivis Curanmor Babak Belur Dihajar Warga Bekasi
A A A
BEKASI - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Rawapasung, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, dihajar warga sekitar. Akibatnya, Cepi Indrajaya (39), babak belur di sekujur tubuhnya lantaran dihakimi korbannya dan warga yang geram dengan aksi tersebut.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, sedangkan rekan pelaku yang bernama Dede berhasil meloloskan diri dari amukan warga. Bahkan, kejadian ini sempat viral di media sosial dengan penampakan pelakunya.

"Kami sedang memburu rekannya, petugas sudah disebar di lapangan untuk mengejar komplotan ini," kata Erna di Bekasi, Jumat (17/1/2020). (Baca Juga: Polisi Ringkus 16 Pelaku Sindikat Curanmor di Bogor
Dalam aksinya, pelaku Cepi yang berduet dengan rekannya Dede mencoba mencuri kendaraan milik korban Miswandi (26), jenis Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi A 2869 ZI. Namun, aksi pelaku terpergok oleh korban yang mendengar suara berisik di depan rumahnya.

Melihat motornya ditunggangi pelaku, korban lalu berteriak hingga mengundang kerumunan massa. Cepi yang bertindak sebagai eksekutor lantas tak berdaya saat warga mengepung lokasi kejadin. Saat itu, kondisi motor korban sudah keadaan menyala setelah kunci kontaknya di bobol kunci later T milik pelaku.

Melihat itu, amarah warga tak terbendung hingga terjadi aksi main hakim. "Sementara pelaku Dede (DPO) melarikan diri menggunakan kendaraan milik Cepi. Sebab, pelaku Dede adalah sebagai joki atau bertugas hanya mengawasi, Cepi yang eksekutor," bebernya.

Puas menghajar pelaku, warga kemudian menghubungi petugas Polsek Bekasi Kota . Kepada penyidik, rupanya pelaku telah melakukan aksi kejahatannya itu selama tiga kali di wilayah Bekasi Barat. Bahkan, pelaku merupakan residivis yang pernah dipenjara di Lapas Bulak Kapal.

Bahkan, pelaku pernah melakukan aksi kejahatan ATM yang ditangani Polda Metro Jaya . Dari tangan pelaku, penyidik menyita satu unit sepeda motor, enam anak kunci letter T beserta gagang dan magnet milik tersangka, STNK milik korban Miswandi.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara. "Kami minta pelaku Dede segera menyerahkan diri, jika tidak kami akan berikan tindakan tegas nantinya," tegasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7301 seconds (0.1#10.140)