Beraksi 76 Kali, Spesialis Pencuri Kendaraan Bermotor Digulung Polisi

Selasa, 08 November 2022 - 23:05 WIB
loading...
Beraksi 76 Kali, Spesialis Pencuri Kendaraan Bermotor Digulung Polisi
Polres Metro Bekasi mengamankan dua spesialis pencurian motor yang beraksi 76 kali. Foto/MPI/Ade Suhardi
A A A
BEKASI - Polres Metro Bekasi mengamankan dua orang pelaku berinisial HN (33) dan MS (40) yang merupakan spesialis pencurian sepeda motor. Ironisnya, aksinya sudah 76 kali beraksi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan dua pelaku tersebut, telah beraksi di sekitar Cikarang, Kabupaten Bekasi, sebanyak 76 kali.

”Dua pelaku ini beraksi sejak bulan Mei sampai November. Berdasarkan laporan Kepolisian yang kamj terima, kedua tersangka sudah beraksi sebanyak 76 kali,” ucap Gidion, Selasa (8/11/2022).

Penangkapan keduanya berawal dari laporan seorang warga yang menjadi korban pencurian pada Selasa (25/10) lalu.Motor korban yang diparkirkan di sebuah kosan tiba-tiba rambut ketika ia hendak berangkat bekerja di pagi hari.

Diduga kedua pelaku memancarkan aksinya saat penghuni kosan telah tertidur lelap. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk berdasarkan rekaman CCTV yang menyorot wajah salah satu pelaku, yakni HN.

Polsek Cikarang Barat kemudian berhasil melacak keberadaan HN pada Sabtu (5/11) lalu. ”Dari hasil interogasi, tersangka HN mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian bersama satu orang temannya dan kedua pelaku sudah beraksi 76 kali,” ucapnya.



Polisi mengamankan barang bukti satu buah kunci T warna Hitam, tujuh buah anak kunci T yang sudah dimodifikasi, dua buah kunci pembuka magnet kunci sepeda motor sudah dimodifikasi, satu gunting, satu buah kunci pas ukuran 8, tiga buah kunci kontak sepeda.

Tak lama berselang, polisi juga berhasil mengamankan tersangka MS beserta barang bukti sejumlah kunci yang dimodifikasi. ”Mereka berdua mengaku menjual motor curian ke orang yang tinggal di Karawang dan masih kami lakukan pencarian,” tuturnya.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1674 seconds (0.1#10.140)