Polres Bogor Bakal Sasar Pemodal Besar Pertambangan Emas Tanpa Izin
A
A
A
BOGOR - Jajaran Polres Bogor bakal menyasar para pemodal besar praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah titik pegunungan di Kecamatan Nanggung, Cigudeg dan Sukajaya yang memang disinyalir penyebab banjir bandang dan longsor.
Kapolres Bogor AKBP M Joni menjelaskan, pengungkapan sindikat PETI ini sebagai upaya penanggulangan bencana alam yang terjadi, Rabu, 1 Januari 2020 lalu hingga menimbulkan belasan korban jiwa dan ribuan warga hingga saat ini mengungsi."Dari hasil pengungkapan MAR (24), dan ATA (33), pemodal PETI di Cigudeg ini. Kita akan kembangkan lagi ke pelaku-pelaku yang terlibat termasuk mungkin ada pemodal-pemodal yang lebih besar," kata Joni, Senin (13/01/2020).
Termasuk yang ada kaitannya setelah pada gurandil ini menambang, kemudian diserahkan ke para pengepul (penadah sekaligus pengolah) dari bebatuan diolah menggunakan bahan kimia sianida atau mercury untuk memisahkan bebatuan lumpur dengan emas. (Baca: Disinyalir Penyebab Bencana, Dua Pemodal PETI di Bogor Diringkus)
"Setelah jadi emas kemudian dikumpulkan lagi kepada pengepul lalu dijual ke toko-toko. Tentunya dari hasil penindakan ini, kita juga sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat setiap harinya baik melalui Babinsa, Babinkamtibnas dan Polsek-polsek yang kecamatannya ada kegiatan pertambangan," paparnya.
Tak hanya tambang emas, lanjut dia, tapi tambang batu, pasir, maupun tanah yang ilegal akan ditertibkan. "Kita meminta semua pertambangan ilegal itu segera dihentikan aktivitasnya, sebagai upaya preventif dan preemtif mencegah dahulu, setelah itu kita lakukan upaya-upaya pencegahan masyarakat yang bergerak ke sana. Kita juga akan berkordinasi dengan Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mengalihkan pekerjaan yang biasanya menambang ilegal ke kegiatan perekonomian lain," katanya.
Menurutnya, aktivitas mereka ini dilakukan dibeberapa lobang, setiap lubang diberi nama. Bahkan mereka dalam setiap lubang bisa mencapai 40 orang. "Setiap orang digaji Rp400.000. Bahkan dalam kegiatannya mereka bisa beberapa hari, mingguan, hingga bulanan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bogor Iptu B Azi Lesmana mengungkapan, kedua pelaku berinisial MAR dan ATA warga asal Desa Banyu Resmi, Cigudeg Kabupaten Bogor ini ditangkap sedang beroperasi di lubang gurandil (galian emas liar).
"Pada saat itu kami sedang melakukan pemantauan di daerah Bogor bagian Barat terkait adanya dugaan tindak pidana penambangan emas liar, tiga lokasi di antaranya Gunung Puntang, lubang Cingalang dan lubang Cisapon Desa Banyuresmi, Cigudeg, Kabupaten Bogor," ucapnya.
Kapolres Bogor AKBP M Joni menjelaskan, pengungkapan sindikat PETI ini sebagai upaya penanggulangan bencana alam yang terjadi, Rabu, 1 Januari 2020 lalu hingga menimbulkan belasan korban jiwa dan ribuan warga hingga saat ini mengungsi."Dari hasil pengungkapan MAR (24), dan ATA (33), pemodal PETI di Cigudeg ini. Kita akan kembangkan lagi ke pelaku-pelaku yang terlibat termasuk mungkin ada pemodal-pemodal yang lebih besar," kata Joni, Senin (13/01/2020).
Termasuk yang ada kaitannya setelah pada gurandil ini menambang, kemudian diserahkan ke para pengepul (penadah sekaligus pengolah) dari bebatuan diolah menggunakan bahan kimia sianida atau mercury untuk memisahkan bebatuan lumpur dengan emas. (Baca: Disinyalir Penyebab Bencana, Dua Pemodal PETI di Bogor Diringkus)
"Setelah jadi emas kemudian dikumpulkan lagi kepada pengepul lalu dijual ke toko-toko. Tentunya dari hasil penindakan ini, kita juga sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat setiap harinya baik melalui Babinsa, Babinkamtibnas dan Polsek-polsek yang kecamatannya ada kegiatan pertambangan," paparnya.
Tak hanya tambang emas, lanjut dia, tapi tambang batu, pasir, maupun tanah yang ilegal akan ditertibkan. "Kita meminta semua pertambangan ilegal itu segera dihentikan aktivitasnya, sebagai upaya preventif dan preemtif mencegah dahulu, setelah itu kita lakukan upaya-upaya pencegahan masyarakat yang bergerak ke sana. Kita juga akan berkordinasi dengan Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mengalihkan pekerjaan yang biasanya menambang ilegal ke kegiatan perekonomian lain," katanya.
Menurutnya, aktivitas mereka ini dilakukan dibeberapa lobang, setiap lubang diberi nama. Bahkan mereka dalam setiap lubang bisa mencapai 40 orang. "Setiap orang digaji Rp400.000. Bahkan dalam kegiatannya mereka bisa beberapa hari, mingguan, hingga bulanan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bogor Iptu B Azi Lesmana mengungkapan, kedua pelaku berinisial MAR dan ATA warga asal Desa Banyu Resmi, Cigudeg Kabupaten Bogor ini ditangkap sedang beroperasi di lubang gurandil (galian emas liar).
"Pada saat itu kami sedang melakukan pemantauan di daerah Bogor bagian Barat terkait adanya dugaan tindak pidana penambangan emas liar, tiga lokasi di antaranya Gunung Puntang, lubang Cingalang dan lubang Cisapon Desa Banyuresmi, Cigudeg, Kabupaten Bogor," ucapnya.
(whb)