Disinyalir Penyebab Bencana, Dua Pemodal PETI di Bogor Diringkus

Senin, 13 Januari 2020 - 15:18 WIB
Disinyalir Penyebab...
Disinyalir Penyebab Bencana, Dua Pemodal PETI di Bogor Diringkus
A A A
BOGOR - MAR (24), dan ATA (33), dua warga Desa Banyuresmi, Cigudeg, Kabupaten Bogor selaku pemodal praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang disinyalir sebagai penyebab bencana banjir dan longsor ditangkap petugas Polres Bogor, Senin (13/01/2020).

Informasi dihimpun menyebutkan terungkapnya kasus PETI ini setelah jajaran Polres Bogor mendapatkan laporan dari warga sekitar bahwa di wilayah Kampung Cililin, Desa Banyuresmi, Cigudeg, Kabupaten Bogor marak aktivitas gurandil."Setelah mendapatkan laporan penyidik Satreskrim Polres Bogor langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan. Para pelaku langsung kita amankan lengkap barang bukti," ungkap Kapolres Bogor AKBP M Joni dalam keterangan persnya di Mapolres Bogor, Senin (13/01/2020).

Joni menuturkan, kedua pelaku ini bukanlah penambangnya tapi pemodal atau pengelola hasil tambang. "Jadi mereka ini yang membeli atau memberikan modal kepada penambang yang kemudian diserahkan ke para pelaku ini. Kemudian oleh pelaku diolah menggunakan glundungan ditambah sianida atau mercury untuk mengubah dari lumpur atau tanah menjadi emas," tuturnya.

Dia menambahkan, pemodal ini juga sekaligus sebagai pemilik lubang tambang di Kampung Cililin, Desa Banyuresmi, Cigudeg. "Keduanya ditangkap di dua TKP berbeda tapi di desa yang sama. Lubang dan tempat pengolahannya sudah kita segel yang jaraknya lumayan jauh atau sekitar 4 jam dari lubang ke tempat pengolahannya karena melewati pegunungan dan hutan," ujarnya.

Meski demikian kepolisian belum bisa memastikan apakah aktivitas keduanya sebagai salah satu pemicu terjadinya bencana longsor dan banjir bandang, itu kata dia, perlu penyelidik lebih lanjut."Untuk mengetahui ada kaitannya dengan bencana atau tidaknya kita akan meminta keterangan saksi ahli. Yang jelas aktivitas mereka ilegal dan bukan hanya di Cigudeg, tapi ada di dua kecamatan lainnya yakni Nanggung dan Sukajaya yang memang beberapa waktu lalu sempat terjadi longsor dan banjir bandang," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 80 karung berisi tanah diduga mengandung emas, 70 unit glundungan (alat pengolahan emas tradisional), lima buah poli, dua tabung gas 50 kilogram dan dua 3 kilogram, dua perangkat alat gembosan, satu buah timbangan, satu bindel kwitansi jual beli emas, setengah karung kowi dan uang tunai Rp1,6 juta.

"Para pelaku akan kita jerat dengan pasal 158 juncto Pasal 37 dan atau Pasal 161 UU RI No 4/2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batu Bara (Minerba) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2130 seconds (0.1#10.140)