ART Penganiaya Anak Majikan di Jakarta Barat Terindikasi Gangguan Kejiwaan
A
A
A
JAKARTA - Asisten rumah tangga (ART) pelaku penganiayaan terhadap anak majikan di Jakarta Barat, NV (23), terindikasi mengalami gangguan kejiwaan. Hal itu disampaikan Kepala Sentra Visum dan Medikolecal Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Kombes Pol Edy Purnomo.
"Iya, ada agresivitas, jadi ada indikasi gangguan kejiwaan," ujar Kombes Pol Edy Purnomo di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (9/1/2020). (Baca: Aniaya Anak Majikan, ART di Jakarta Barat Diburu Polisi)
Edy mengatakan, melalui pemeriksaan forensik akan diketahui pelaku saat itu melakukan kekerasan dalam kondisi terganggu jiwanya.
"Dari hasil forensik nanti akan dinilai apakah gangguan kejiwaannya itu dapat mempertanggung jawabkan atau tidak," katanya. (Baca juga: ART Pelaku Penganiayaan Anak Majikan Jalani Pemeriksaan Psikiatri)
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, NV cenderung agresif sehingga yang yang bersangkutan harus mendapatkan perawatan di ruang tahan wanita. "Pertimbangan ditahan karena ada agresivitas dari hasil awal," tuturnya.
Edy melanjutkan, perbedaan antara psikiater forensik dan psikiater pada umumnya terletak pada bisa atau tidaknya pelaku mempertanggung jawabkan tindakannya.
"Kalau psikiatri forensik dia boleh gangguan jiwa, tapi mungkin pada saat kejadian dia bisa mempertanggung jawabkan kegiatannya, karena orang gila tidak selamanya gila, dia ada fase sembuh," tukasnya.
"Iya, ada agresivitas, jadi ada indikasi gangguan kejiwaan," ujar Kombes Pol Edy Purnomo di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (9/1/2020). (Baca: Aniaya Anak Majikan, ART di Jakarta Barat Diburu Polisi)
Edy mengatakan, melalui pemeriksaan forensik akan diketahui pelaku saat itu melakukan kekerasan dalam kondisi terganggu jiwanya.
"Dari hasil forensik nanti akan dinilai apakah gangguan kejiwaannya itu dapat mempertanggung jawabkan atau tidak," katanya. (Baca juga: ART Pelaku Penganiayaan Anak Majikan Jalani Pemeriksaan Psikiatri)
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, NV cenderung agresif sehingga yang yang bersangkutan harus mendapatkan perawatan di ruang tahan wanita. "Pertimbangan ditahan karena ada agresivitas dari hasil awal," tuturnya.
Edy melanjutkan, perbedaan antara psikiater forensik dan psikiater pada umumnya terletak pada bisa atau tidaknya pelaku mempertanggung jawabkan tindakannya.
"Kalau psikiatri forensik dia boleh gangguan jiwa, tapi mungkin pada saat kejadian dia bisa mempertanggung jawabkan kegiatannya, karena orang gila tidak selamanya gila, dia ada fase sembuh," tukasnya.
(thm)