Jalur Tergenang Banjir, KRL Loop Line Dibatasi Perjalanannya

Kamis, 02 Januari 2020 - 07:53 WIB
Jalur Tergenang Banjir,...
Jalur Tergenang Banjir, KRL Loop Line Dibatasi Perjalanannya
A A A
JAKARTA - PT Kereta Commuterline Indonesia (KCI) menyesuaikan sejumlah jadwal perjalanan KRL karena masih banyaknya genangan disejumlah jalur. Untuk KRL Loop Line sendiri, PT KCI membatasi perjalanan karena sejumlah stasiun masih tergenang banjir.

VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba mengatakan, perjalanan KRL disejumlah lintasan pada pagi hari ini beroperasi normal seperti biasa. Namun ada juga sejumlah stasiun kereta yang masih terdampak genangan air. (Baca Juga: DKI Siapkan Dapur Umum Bagi Korban Banjir)

Anne menyebutkan, situasi tersebut terpantau sejak pukul 06.00 WIB hingga 07.00 WIB, Kamis (2/1/2020).

"Dari pantauan petugas pada pukul 06.00 WIB, terdapat genangan di lintas antara stasiun Kampung Bandan, Kemayoran, di antara Stasiun Rawa Buaya, Batu Ceper, dan di Jalur 6 Stasiun Tanah Abang," kata Anne, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/1/2020).

Akibat masih adanya genangan air, KRL loop line relasi Bogor-Jatinegara perjalanannya diatur hanya sampai Stasiun Kampung Bandan. Sementara di lintas Duri-Tangerang, perjalanan KRL diatur hanya Tangerang-Batuceper PP.

"Lintas Rangkasbitung-Tanah Abang kemungkinan akan ada antrean perjalanan KRL mendekati stasiun Tanah Abang karena hanya jalur 5 yang dapat digunakan," tuturnya.

Sementara itu untuk lintas Bogor-Jakarta Kota, lintas Cikarang-Bekasi-Jakarta Kota, dan lintas Tanjung Priok-Jakarta Kota, terpantau ada genangan di sejumlah lokasi, namun masih dapat dilewati KRL dengan pembatasan kecepatan 40 kilometer per jam. (Baca Juga: Banjir Jakarta dan Sekitarnya, Korban Meninggal Sampai 9 Orang)

Atas gangguan tersebut Anne menyampaikan permohonan maaf atas kendala perjalanan yang dialami para pengguna. Dia mengimbau kepada para pengguna jasa yang perjalanannya terkendala pada hari ini maupun kemarin, dapat melakukan pembatalan perjalanan di seluruh loket hingga tujuh hari sejak transaksi terakhir.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1547 seconds (0.1#10.140)