DPRD Minta Anies Berani Tutup Diskotek Pengedar Narkoba

Senin, 30 Desember 2019 - 10:18 WIB
DPRD Minta Anies Berani Tutup Diskotek Pengedar Narkoba
DPRD Minta Anies Berani Tutup Diskotek Pengedar Narkoba
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan diminta berani mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tempat hiburan malam yang terbukti menjadi tempat penyalahgunaan narkoba . Karena, hal tersebut termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta , Muhammad Taufik mengatakan, Anies bisa memberikan sanksi tegas berupa penutupan terhadap tempat hiburan malam bila kedapatan menjadi tempat peredaran narkoba. "Saya kira (Pemprov DKI) jangan ragu untuk tutup kalau dia (tempat hiburan malam) melanggar perda," kata Taufik di Jakarta, Senin (30/12/2019).

Namun, kata dia, tetap berdasarkan prosedur yang berlaku. Salah satunya memberikan surat teguran. "Kalau di situ (diskotek) ada penggunaan narkoba kasih peringatan pertama, peringatan kedua. Kalau orang bawa dari luar ya," katanya.

Ketua DPD DKI Jakarta Partai Gerindra ini juga mendesak Pemprov DKI untuk menghentikan operasional diskotek di Jakarta bila manajemennya terlibat mendistribusikan barang haram itu. "Kalau manajemennya terlibat dalam peredaran narkoba maka ditutup langsung," jelasnya.

DPRD Minta Anies Berani Tutup Diskotek Pengedar Narkoba


Menurut Taufik langkah yang diambil Pemprov DKI itu sudah tepat mencabut penghargaan Wisata Adikarya 2019 pada Diskotek Colosseum. Sebab dalam operasi BNNP September lalu menemukan narkotika di klum malam tersebut.

"Kalau kemaren itu yang dikasih penghargaan itu saya kira tepat lah yg dilakukan oleh dinas pariwisata dan punishmentnya copot udah betul," tutupnya. (Baca Juga: DKI Batalkan Penghargaan Adikarya Wisata 2019 untuk Colosseum
Sebelumnya, Pemprov DKI telah mencabut penghargaan Adikarya Wisata 2019 untuk Diskotek Colosseum karena BNNP DKI Jakarta pernah menemukan narkoba di tempat hiburan tersebut pada 19 September 2019 lalu.

BNNP DKI mengamankan 34 pengunjung Colosseum dan 1001 hotel yang kedapatan positif mengonsumsi narkoba usai dilakukan tes urin. 19 orang di antaranya laki-laki dan 15 orang perempuan.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6351 seconds (0.1#10.140)