Tak Punya Wewenang, BNNP Serahkan Status Colosseum ke Pemprov DKI

Rabu, 18 Desember 2019 - 06:14 WIB
Tak Punya Wewenang, BNNP Serahkan Status Colosseum ke Pemprov DKI
Tak Punya Wewenang, BNNP Serahkan Status Colosseum ke Pemprov DKI
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta Brigjen Tagam Sinaga mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan terhadap Diskotek Colosseum. Meski BNNP menemukan pengunjung yang memakai narkoba.

"Saat dilakukan razia disitu ditemukan penggunanya saja, dibawa dari luar dipakai di dalam situ (Colosseum)," kata Tagam saat dikonfirmasi, Selasa 17 Desember 2019.

Selanjutnya BNNP melakukan pemeriksaan secara berlanjut untuk memastikan pengelola tidak ikut serta dalam pengungkapan tersebut. Setelah berhasil mengungkap penggunaan narkotika di Colosseum, pihaknya membawa para tersangka untuk dilakukan pembinaan.

"Karena mereka korban, kita enggak ekspos tapi kita rehabilitasi, management (Diskotek Colosseum) enggak ada yang terlibat," ujarnya.

Terakhir dia menegaskan, terkait penutupan diskotek Colosseum semua kewenangan ada di tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sebab, jika berbicara perizinan secata langsung bersentuhan dengan pemerintah daerah (Pemda) DKI Jakarta.

"Masalah memberikan atau mencabut izin itu kan pemerintah daerah, kita kan hanya memberikan rekomendasi, tapi informasi sudah diawasi dan ditegur mereka (Colosseum)," tandasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5310 seconds (0.1#10.140)
pixels