Rampok Wisatawan di Kota Tua, Gerombolan Remaja Dibekuk Polisi

Jum'at, 13 Desember 2019 - 19:45 WIB
Rampok Wisatawan di...
Rampok Wisatawan di Kota Tua, Gerombolan Remaja Dibekuk Polisi
A A A
JAKARTA - Gerombolan perampok dibekuk jajaran Polsek Tamansari, Jakarta Barat, di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu 11 Desember 2019. Satu dari empat gerombolan perampok itu masih di bawah umur.

Keempat perampok itu berinisial MD, FJR, DM dan AG. Polisi tengah memburu empat pelaku lainnya yang terbukti kuat terlibat dalam kelompok ini.

"Jadi mereka menyisir Tamansari, mencari wisatawan dan merampok ponsel mereka. Uang hasil kejahatan mereka gunakan untuk beli narkoba," kata Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rully Indra Wijayanto di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (13/12/2019).

Sembari menunjukan hasil urine keempatnya yang terbukti positif metaphetamine, Rully mengatakan, kejadian ini bermula saat polisi menerima laporan wisatawan, Jeremi dan Novaldi yang dirampok para pelaku di sebuah Hostel Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat pada 31 November 2019.

Keduanya merupakan wisatawan lokal dari Sumatera Utara yang baru tiba di Jakarta siang hari. Atas aksi pelaku, Jeremi harus kehilangan hp Xiomi karena dirampas.

Dalam aksinya, para pelaku ini sempat mengancam korban dengan senjata tajam. Beruntung, saat diayunkan dibagian kaki, korban langsung menghindar.

"Korban Novaldi luka lecet di bagian siku karena ditabrak oleh para pelaku," tambah Rully.

Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, AKP Ranggo Siregar menambahkan, usai merebut handphone korban, para pelaku langsung tancap gas sepeda motornya untuk menghindari kejaran massa. Sebab, korban sempat berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.

Dari hasil penyelidikan, Ranggo mendapati kelompok pelaku di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara. Sayangnya, saat dilakukan penangkapan hanya ada empat orang, sisanya berhasil melarikan diri. "Pelaku empat orang masih kami buru," tegas dia.

Kini keempat pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi setelah polisi menerapkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman di atas lima tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1288 seconds (0.1#10.140)