Soal Anggaran Tim Gubernur DKI, 3 Fraksi Menolak 7 Fraksi No Comment
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak tiga fraksi di DPRD DKI, yakni Golkar, PDIP, dan PSI, menolak besaran anggaran gaji Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang mencapai Rp19,9 miliar dalam RAPBD 2020. Adapun 7 fraksi lainnya, yakni Gerindra, PKS, Demokrat, PAN, NasDem, PKB, dan PPP, tidak menyinggung sama sekali anggaran TGUPP dalam penyampaian pandangannya.
Anggota Fraksi PDIP Jhonny Simanjuntak mengatakan, kehadiran TGUPP memperpanjang proses inisiasi program dan kebijakan Anies hingga dieksekusi oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Fraksi PDIP melihat kinerja SKPD sangat dipengaruhi oleh TGUPP. Kami meminta agar (anggaran) TGUPP dihapuskan dan memakai dana operasional gubernur," tutur Jhonny di Gedung DPRD DKI, Rabu, (4/12/2019).
Sementara, anggota Fraksi PSI Anthony Winza Probowo mengaku belum mendapat laporan pertanggung jawaban kegiatan dan hasil kerja TGUPP. Padahal, gaji TGUPP dibebankan kepada APBD, notabenenya harus ada pencatatan administrasi secara jelas.
"Oleh sebab itu, Fraksi PSI menilai anggaran TGUP perlu dihapus atau dikurangi (dari APBD)," ungkap Anthony. (Baca juga: Anggaran TGUPP Diusulkan Naik, Anies Baswedan: Nanti Cek Lagi)
Adapun anggota Fraksi Golkar Judistira Hermawan menyatakan keberatan atas jumlah TGUPP yang mencapai 73 orang. Karenanya, Judistira meminta Anies melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tugas dan fungsi TGUPP.
"Menurut hemat kami terlalu banyak sehingga mengakibatkan tidak efektif dalam bekerja dan membebani APBD DKI," ucap Judistira. (Baca juga: DPRD Usul Anggaran TGUPP Dialihkan ke Dana Operasional Gubernur)
Sebagai informasi, mantan Kepala Bappeda DKI Sri Mahendra pernah dicecar oleh Komisi A DPRD DKI soal anggaran TGUPP yang begitu besar dan tidak ada anggota dewan yang bisa mengevaluasi kinerja mereka. Cecaran datang dari berbagai fraksi dalam rapat tertanggal 30 Oktober lalu. Mulai dari PDIP, PAN, hingga Gerindra.
Sri Mahendra hanya menjawab secara normatif. Menurutnya, anggota TGUPP saat ini ada sebanyak 66 orang. Kemudian, soal kenapa anggaran TGUPP dibebankan dari APBD, Mahendra menjawab Bappeda hanya mengikuti Peraturan Gubernur DKI Nomor 965/2018 yang mengatur tentang hak keuangan TGUPP.
Soal sistem kerja dan apa yang telah dihasilkan TGUPP, Mahendra menyatakan mereka hanya bertanggung jawab kepada Gubernur DKI Anies Baswedan.
Anggota Fraksi PDIP Jhonny Simanjuntak mengatakan, kehadiran TGUPP memperpanjang proses inisiasi program dan kebijakan Anies hingga dieksekusi oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Fraksi PDIP melihat kinerja SKPD sangat dipengaruhi oleh TGUPP. Kami meminta agar (anggaran) TGUPP dihapuskan dan memakai dana operasional gubernur," tutur Jhonny di Gedung DPRD DKI, Rabu, (4/12/2019).
Sementara, anggota Fraksi PSI Anthony Winza Probowo mengaku belum mendapat laporan pertanggung jawaban kegiatan dan hasil kerja TGUPP. Padahal, gaji TGUPP dibebankan kepada APBD, notabenenya harus ada pencatatan administrasi secara jelas.
"Oleh sebab itu, Fraksi PSI menilai anggaran TGUP perlu dihapus atau dikurangi (dari APBD)," ungkap Anthony. (Baca juga: Anggaran TGUPP Diusulkan Naik, Anies Baswedan: Nanti Cek Lagi)
Adapun anggota Fraksi Golkar Judistira Hermawan menyatakan keberatan atas jumlah TGUPP yang mencapai 73 orang. Karenanya, Judistira meminta Anies melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tugas dan fungsi TGUPP.
"Menurut hemat kami terlalu banyak sehingga mengakibatkan tidak efektif dalam bekerja dan membebani APBD DKI," ucap Judistira. (Baca juga: DPRD Usul Anggaran TGUPP Dialihkan ke Dana Operasional Gubernur)
Sebagai informasi, mantan Kepala Bappeda DKI Sri Mahendra pernah dicecar oleh Komisi A DPRD DKI soal anggaran TGUPP yang begitu besar dan tidak ada anggota dewan yang bisa mengevaluasi kinerja mereka. Cecaran datang dari berbagai fraksi dalam rapat tertanggal 30 Oktober lalu. Mulai dari PDIP, PAN, hingga Gerindra.
Sri Mahendra hanya menjawab secara normatif. Menurutnya, anggota TGUPP saat ini ada sebanyak 66 orang. Kemudian, soal kenapa anggaran TGUPP dibebankan dari APBD, Mahendra menjawab Bappeda hanya mengikuti Peraturan Gubernur DKI Nomor 965/2018 yang mengatur tentang hak keuangan TGUPP.
Soal sistem kerja dan apa yang telah dihasilkan TGUPP, Mahendra menyatakan mereka hanya bertanggung jawab kepada Gubernur DKI Anies Baswedan.
(thm)