Sempat Dihentikan, 2020 Honor RT dan RW di Bekasi Menurun

Senin, 02 Desember 2019 - 16:38 WIB
Sempat Dihentikan, 2020...
Sempat Dihentikan, 2020 Honor RT dan RW di Bekasi Menurun
A A A
BEKASI - Setelah honor Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dihentikan selama enam bulan, tahun depan honor para Ketua RT dan RW tersebut akan mulai diberikan. Hanya saja, honor untuk mereka tidak sebesar tahun sebelumnya. Sebab, permasalahanya karena keterbatasan kemampuan anggaran daerah di tahun 2020.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman Juwono Putro mengatakan, anggaran intensif untuk RT dan RW memang rencananya akan diberikan pada tahun depan. Karena, anggaran untuk mereka sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Jadi setiap RT dan RW akan kembali menerima insentif dari pemerintah," katanya di Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/12/2019). (Baca Juga: Ribuan Ketua RT dan RW Bekasi Belum Terima Honor Empat Bulan
Rencananya, kata dia, untuk kesinambungan insentif kepada RT/RW pada tahun depan dianggarkan untuk biaya operasional Rp5 juta per tahun untuk satu ketua RT atau sebesar Rp416 ribu perorang dan Rp7,5 juta per tahun untuk ketua RW atau Rp625 ribu perorang. "Ini yang menjadi catatan kami saat penetapan RAPBD 2020," ujarnya.

Menurut dia, anggaran insentif tahun depan memang dinilai kecil daripada tahun sebelumnya yakni insentif yang diberikan kepada RW sebesar Rp1.750.000 per bulan dan Rp1.250.000 per bulan untuk RT. Sayangnya, insentif itu disetop pada Bulan Juni karena kondisi keuangan daerah yang tidak stabil.

Sehingga, kata dia, DPRD meminta Pemkot Bekasi agar dana operasional dinormalkan kembali sesuai kondisi keuangan daerah pada tahun mendatang. Meski demikian, Choiruman masyarakat diminta untuk bersabar dan dia memastikan anggaran untuk RT/RW bakal kembali diberikan pada tahun depan sesuai keuangan daerah.

Untuk diketahui, di Kota Bekasi tercatat ada sekitar 7.086 pengurus RT dan 1.013 pengurus RW di 56 kelurahan dan 12 Kecamatan Kota Bekasi. Tahun 2019 ini, pemberian Insentif kepada RT sebesar Rp1.250.000 dan Insentif RW sebesar Rp1.750.000 dan Kader Posyandu sebesar Rp400.000, insentif pimpinan atau pemuka umat beragama sebesar Rp300.000.

Kemudian pemelihara rumah ibadah sebesar Rp200.000. Uang ini rutin dibayarkan setiap bulanya. Selain itu, insentif kepada pengurus majelis umat beragama tingkat kecamatan sebesar Rp750.000 dan pengurus Majelis Umat Beragama tingkat kelurahan sebesar Rp500.000. Pengurus dan anggota tim PKK, Kader Posyandu dan pendamping ditotal berjumlah 16.101 orang.

Choiruman menjelaskan, anggaran intensif kepada RT/RW ini menjadi catatan penting dalam kesepakatan penetapan APBD 2020. Yang mana pemerintah harus kembali memberikan dana intensif kepada pengurus RT dan RW di Kota Bekasi. Selain itu, catatan lainya yakni supaya ada integerasi program Kartu Sehat ke BPJS Kesehatan.

Untuk itu, lanjut dia, pemerintah agar membuat perwal yang mengatur pedoman teknis penggunaan dan pemanfaatan dana operasional RT dan RW. Dengan adanya dana tersebut, dia berharap RT dan RW tidak menarik iuran kepada masyarakat. "Intensif ini untuk mereka mengembangkan desanya masing-masing," paparnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Dearah (BPKAD) Kota Bekasi, Sopandi Budiman mengatakan, pemberian honor intensif RT dan RW pada tahun depan memang masih menjadi pembahasan, walaupun sebelumnya memang ada rencana penghapusan honor RT/RW. "Masih dalam pembahasan, kemungkinan ada untuk RT dan RW," ujarnya.

Saat ini, kata dia, pemerintah masih menyesuaikan fostur anggaran derah terhadap intensif honor RT/RW dan lainya. Namun, jika dalam pembahasan dana mencukupinya, maka honor RT/RW akan diberikan tahun depan. "Keinginan kami tahun depan honor mereka tetap ada sebagaimana permintaan DPRD," tegasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1259 seconds (0.1#10.140)