Hasil Survei RISED, 75,4 Persen Warga DKI Menolak Skuter Listrik di Jalan

Kamis, 28 November 2019 - 22:04 WIB
Hasil Survei RISED,...
Hasil Survei RISED, 75,4 Persen Warga DKI Menolak Skuter Listrik di Jalan
A A A
JAKARTA - Hasil survei yang dilakukan lembaga Research Institute of Socio Economic (RISED) mengenai skuter listrik menyatakan bahwa sebagian besar masyarakat DKI Jakarta mendukung rencana pembatasan skuter listrik. Wacana pembatasan didasari rendahnya standar keamanan dan kurang tertibnya pengguna.

Peneliti dari Universitas Arilangga, Rumaya Batubara mengatakan, pemanfaatan skuter listrik idealnya digunakan sebagai mobilitas jarak pendek dalam rangka mengurangi penggunaan kendaraan untuk jarak-jarak pendek. "Tapi faktanya memang sebagian besar untuk rekreasi atau trend life style. Makanya regulasinya juga harus ada. Artinya, jika regulasi ada, penegakan aturan hukumnya juga harus ada," ungkapnya dalam diskusi bertajuk 'Quo Vadis Aturan Main Skuter Listrik' di Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Dia memaparkan bahwa respon pengguna jalan raya di DKI Jakarta sebanyak 75,4% menolak penggunaan skuter listrik di DKI. Sedangkan 24,6% pengguna jalan raya menerima skuter listrik. Dari sisi kenyamanan pejalan kaki sebanyak 67,5% pejalan kaki juga mengeluh tidak nyaman dengan skuter listrik karena sikap penggunanya yang tidak tertib.

"Sebanyak tiga dari empat responden setuju bahwa penggunaan skuter listrik di DKI harus ditolak. Sedangkan dari sisi kenyamanan, pejalan kaki masih merasa terganggu dan terancam dengan adanya skuter listrik di Jakarta," ujarnya.

Total 81,8% masyarakat DKI Jakarta mendukung rencana pembatasan skuter listrik di DKI. Sementara itu, dari sisi pemanfaatan skuter listrik sebanyak 65,2% menyatakan digunakan untuk rekreasi. Sedangkan persentase jumlah responden yang menyatakan bahwa skuter listrik sebagai alat transportasi sebanyak 34,8%.

"Itu berarti bahwa skuter listrik belum dianggap sebagai alat transportasi oleh responden. nah ini persoalan yang harus dicari solusinya. Dan saya kira pemerintah terus melakukan evaluasi, tinggal mempertegas saja aturannya dan penegakannya," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, mengatakan, penggunaan skuter listrik di negara-negara maju lebih banyak dibutuhkan sebagai layanan transportasi namun diiringi dengan regulasi yang ketat. Dia mencontohkan, penggunaan skuter listrik di Eropa misalnya dibebani dengan harga rental yang tidak murah. "Harganya per berapa euro untuk menit pertama, selanjutnya dihitung per menit," ungkap.

Baik Rumaya dan Elisa sepakat bahwa regulasi mengenai skuter listrik harus disiapkan karena menyangkut kepentingan banyak orang. Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan bahwa direktoratnya akan mengatur penggunaan skuter listrik melalui surat edaran tentang kendataan bermotor dengan kecepatan rendah.

Adapun, isi dari Surat Edaran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Dalam Surat Edaran dibahas bahwa persyaratan teknis yang dimaksud tersebut antara lain berupa motor penggerak yang meliputi motor bakar, motor listrik serta kombinasi motor bakar dan motor listrik.

“Motor penggerak tersebut adalah motor yang dirancang untuk kendaraan bermotor dengan kecepatan yang tidak lebih dari 25 kilometer (KM) per jam pada jalan datar, harus mempunyai daya untuk dapat mendaki pada jalan tanjakan dengan sudut kemiringan minimum delapan derajat dengan kecepatan minimum 20 kilometer (KM) per jam pada segala kondisi jalan,” jelas Dirjen Budi.

Namun begitu, untuk menjamin keamanan dan keselamatan dalam penggunaan kendaraan bermotor dengan kecepatan rendah tersebut, Dirjen Budi mengimbau Adanya keterlibatan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengaturan pengoperasian terhadap kendaraan bermotor dimaksud.

“Pengaturan operasi tersebut antara lain pengemudinya minimal berusia 17 tahun dan wajib menggunakan helm yang sudah berlogo SNI (Standar Nasional Indonesia). Demikian pula dengan rem nya haruslah dapat bekerja dengan maksimal jika dioperasikan pada kecepatan 25 KM per jam dan dapat berhenti sepenuhnya dalam jarak paling jauh sembilan meter dari titik awal pengereman,” tambah Dirjen Budi.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0085 seconds (0.1#10.140)