Red Carpert untuk Otoped?

Rabu, 19 Agustus 2020 - 06:00 WIB
loading...
Red Carpert untuk Otoped?
Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Setelah sembilan bulan menghilang skuter listrik atau otoped tiba-tiba kembali berseliweran di jalanan Ibu Kota. Belum lengkapnya regulasi maupun infrastruktur yang memadai membuat kehadirannya memicu banyak tanda tanya.

Mulai Kamis (13/8/2020), otoped yang dioperasikan ulang lewat aplikasi GrabWheels ini cepat kembali mendapat minat dari masyarakat. Melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, otoped kembali mengaspal di jalan-jalan protokol.

Tak hanya saat pagi atau sore, pada malam hari pun masyarakat, khususnya anak-anak muda, tampak begitu menggemari alat transportasi ringan ini. Di kawasan Senayan dan Blok M, otoped ini banyak dikendarai remaja yang tampak bergerombol asyik bermain di tengah pandemi Covid-19.

Red Carpert untuk Otoped?


Saat diluncurkan ulang, GrabWheels hanya melayani persewaan di tujuh lokasi, yakni di Thamrin 10, Intiland Tower, Blok M Square, Blok M Mall, Kuningan City, Lotte Shopping Avenue, dan Gedung BRI 2. Namun, dalam tempo cepat titik penyediaan otoped bertambah. Seperti di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, beberapa kafe juga menjadi titik GrabWheels. “Sekarang tinggal tiga tersisa, lainnya baru saja dipakai orang,” ujar Adol, tukang parkir sebuah kafe di Jalan Wahid Hasyim, Menteng, tadi malam. (Baca: AS-China Adu Kuat, Dunia Berisiko Jadi Dua Blok)

Di tengah tingginya animo warga itu, kehadiran otoped ini masih terus menjadi polemik. Apalagi belum hilang dalam ingatan publik terkait insiden tewasnya dua remaja pengguna skuter listrik akibat ditabrak pengendara mobil di kawasan Senayan, 10 November 2019 silam. Selang dua pekan setelan kejadian tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya resmi melarang operasional otoped. Saat itu Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, larangan ini diberlakukan mengingat skuter listrik tidak mempunyai standar keamanan khusus untuk melindungi penggunanya.

Soal beroperasinya kembali otoped di jalanan Ibu Kota, Syafrin belum mau menanggapi panjang lebar. Menurut dia, regulasi penggunaan skuter listrik atau alat mobilitas personal (AMP) di Jakarta masih belum final. Saat ini dinasnya tengah menyiapkan regulasi tersebut lewat peraturan gubernur (pergub). "Untuk itu GrabWheels masih beroperasi dalam kawasan atau lingkungan terbatas (seperti lokasi wisata, GBK) saja," kilahnya.

Jangan Gegabah Beroperasi

Sejumlah kalangan menilai, tanpa regulasi dan infrastruktur khusus yang dibuat Pemprov DKI Jakarta, Grabwheels mestinya tidak bisa beroperasi. Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, mengatakan, operasional Grabwheels harus memiliki jalur khusus lantaran apabila disatukan dengan pejalan kaki sangat membahayakan. Fungsi Grabwheels pun harus ditekankan sebagai kendaraan pengantar dari halte bus ke stasiun mass rapid transit (MRT) atau ke tempat tujuan sekitar dalam radius satu sampai dua kilometer.

Tak hanya itu, sanksi tegas harus dilakukan karena Grabwheels bukan barang mainan, tetapi alat transportasi perantara atau pendukung lalu lintas di ruang publik dan jalan umum sehingga faktor keamanan dan keselamatan kedua belah pihak pengendara lainnya harus diutamakan. "Pemprov DKI Jakarta harus menyiapkan itu semua dalam regulasi, minimal pergub," desak Nirwono. (Baca juga: Presiden Diminta Turun Tangan Menyelesaikan Masalah Hibah Merek Merdeka Belajar)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1158 seconds (0.1#10.140)