Nunung Nangis Divonis 1,5 Tahun, Suami: Istri Saya Kecapean
A
A
A
JAKARTA - Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung hanya bisa menangis saat hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan vonis 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun rehabilitasi dirinya terkait kasus narkoba jenis sabu. Sedangkan, suami Nunung, July Jan Sambiran nampak pasrah dengan vonis tersebut.
Usai menjalani sidang vonisnya, Nunung juga tampak diam seribu bahasa. Nunung hanya bisa menangis dan tertunduk lesu pascavonis tersebut.
Sedangkan suami Nunung, July Jan Sambiran mengaku akan mempertimbangkan vonis tersebut. Apakah akan mengajukan banding ataukah menerima vonis tersebut. (Baca Juga: Terbukti Bersalah, Komedian Nunung dan Suami Divonis 1,5 Tahun
"Kita masih pikir-pikir dahulu yah. Sudah dahulu yah, istri saya kecapean," kata July usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Rabu (27/11/2019).
Begitu juga dengan pihak JPU yang masih mempertimbangkan vonis hakim apakah bakal menerimanya ataukah mengajukan banding. Adapun vonis tersebut sejatinya sudah sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya.
Sebelumnya, Nunung dan suaminya divonis 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun rehabilitasi terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Sidang vonis pasangan suami istri ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Rabu (27/11/2019).
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Agus Widodo membacakan putusannya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Nunung dan suaminya. Adapun Nunung dinyatakan bersalah karena melakukan penyalahgunaan narkotika.
"Terdakwa (Nunung) dijatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan rehabilitasi," katanya di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). (Baca Juga: Sidang di PN Jaksel, Komedian Nunung Akan Dengarkan Tuntutan JPU(mhd)
Usai menjalani sidang vonisnya, Nunung juga tampak diam seribu bahasa. Nunung hanya bisa menangis dan tertunduk lesu pascavonis tersebut.
Sedangkan suami Nunung, July Jan Sambiran mengaku akan mempertimbangkan vonis tersebut. Apakah akan mengajukan banding ataukah menerima vonis tersebut. (Baca Juga: Terbukti Bersalah, Komedian Nunung dan Suami Divonis 1,5 Tahun
"Kita masih pikir-pikir dahulu yah. Sudah dahulu yah, istri saya kecapean," kata July usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Rabu (27/11/2019).
Begitu juga dengan pihak JPU yang masih mempertimbangkan vonis hakim apakah bakal menerimanya ataukah mengajukan banding. Adapun vonis tersebut sejatinya sudah sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya.
Sebelumnya, Nunung dan suaminya divonis 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun rehabilitasi terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Sidang vonis pasangan suami istri ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Rabu (27/11/2019).
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Agus Widodo membacakan putusannya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Nunung dan suaminya. Adapun Nunung dinyatakan bersalah karena melakukan penyalahgunaan narkotika.
"Terdakwa (Nunung) dijatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan rehabilitasi," katanya di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). (Baca Juga: Sidang di PN Jaksel, Komedian Nunung Akan Dengarkan Tuntutan JPU(mhd)