Hari Pertama Penindakan di Jalur Sepeda, 66 Pengendara Ditilang
A
A
A
JAKARTA - Polisi telah melakukan penindakan pada pelanggar di jalur sepeda sejak Senin, 25 November 2019 kemarin. Di hari pertama penindakan itu ada 66 kendaraan yang ditilang, sebagian besar sepeda motor.
"Penindakan jalur sepeda di tuga fase jalur sepeda, ada 66 pelanggaram yang dilakukan penindakan," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2019).
Menurutnya, dari 66 pelanggar itu, rata-rata mereka pengguna sepeda motor. Adapun mereka ditindak karena menyerobot atau masuk ke jalur sepeda di tiga fase kawasan Jalur sepeda di ibu kota Jakarta ini. (Baca Juga: Diwarnai Adu Mulut, 50 Pelanggar Jalur Sepeda di Jalan Tomang Raya Ditilang)
"Ruas jalur sepeda yang paling banyak terjadi pelanggaran ada ruas Jalan Medan Merdeka Selatan," katanya.
Adapun mereka, tambahnya, dilakukan penilangan karena dianggap melanggar Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Penindakan jalur sepeda di tuga fase jalur sepeda, ada 66 pelanggaram yang dilakukan penindakan," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2019).
Menurutnya, dari 66 pelanggar itu, rata-rata mereka pengguna sepeda motor. Adapun mereka ditindak karena menyerobot atau masuk ke jalur sepeda di tiga fase kawasan Jalur sepeda di ibu kota Jakarta ini. (Baca Juga: Diwarnai Adu Mulut, 50 Pelanggar Jalur Sepeda di Jalan Tomang Raya Ditilang)
"Ruas jalur sepeda yang paling banyak terjadi pelanggaran ada ruas Jalan Medan Merdeka Selatan," katanya.
Adapun mereka, tambahnya, dilakukan penilangan karena dianggap melanggar Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
(ysw)