Soal Penindakan Pesepeda Nakal, Polisi Masih Cari Alat Bukti yang Bisa Diajukan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi akan memberikan tindakan bagi pesepeda yang melakukan pelanggaran jalur. Namun sejauh ini polisi masih mencari alat bukti.
Diriektur Lalulintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan masih melakukan pembahasan dengan seluruh stakeholder terkait alat bukti yang akan disita bila pesepeda melakukan pelanggaran.
“Untuk sepeda, nanti termasuk di Forum Group Disccusion (FGD), itu akan kita bahas. Misalnya, tentang alat bukti apa yang bisa kita ajukan untuk penindakan dengan sepeda. Apakah sepedanya, atau mungkin KTP-nya, atau apa kan gitu,” ujar Dirlantas, Rabu (17/3/2021).
Polisi selama ini baru sebatas melakukan upaya preemtif dan preventif terhadap jalur sepeda. Terutama bagi pengguna sepeda yang ke luar jalur.
Upaya preemtif dilakukan dengan cara sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bahwa ada aturannya. Apabila di jalan tersebut disiapkan jalur sepeda, maka semua sepeda harus lewat jalur itu.
"Ketika tidak lewat jalur sepeda tersebut maka ada Undang-Undang yang bisa dilanggar. Paling tidak itu sudah disosialisasioan kepada masyarakat yang menegaskan bahwa hal tersebut melanggar," bebernya.
Sedangkan upaya preventifnya atau pencegahan dilakukan ketika jalur sepeda sudah dipermanenkan maka polisi menjaga jalur itu supaya tidak dilintasi kendaraan lain, baik sepeda motor atau mobil. Serta menjaga agar pesepeda masuk ke jalur sepeda.
“Jadi berimbang. Tidak hanya melarang sepeda harus masuk, tapi juga mencegah supaya kendaraan lain di luar sepeda tidak masuk ke jalur sepeda,” tegasnya.
Diriektur Lalulintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan masih melakukan pembahasan dengan seluruh stakeholder terkait alat bukti yang akan disita bila pesepeda melakukan pelanggaran.
“Untuk sepeda, nanti termasuk di Forum Group Disccusion (FGD), itu akan kita bahas. Misalnya, tentang alat bukti apa yang bisa kita ajukan untuk penindakan dengan sepeda. Apakah sepedanya, atau mungkin KTP-nya, atau apa kan gitu,” ujar Dirlantas, Rabu (17/3/2021).
Polisi selama ini baru sebatas melakukan upaya preemtif dan preventif terhadap jalur sepeda. Terutama bagi pengguna sepeda yang ke luar jalur.
Upaya preemtif dilakukan dengan cara sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bahwa ada aturannya. Apabila di jalan tersebut disiapkan jalur sepeda, maka semua sepeda harus lewat jalur itu.
"Ketika tidak lewat jalur sepeda tersebut maka ada Undang-Undang yang bisa dilanggar. Paling tidak itu sudah disosialisasioan kepada masyarakat yang menegaskan bahwa hal tersebut melanggar," bebernya.
Sedangkan upaya preventifnya atau pencegahan dilakukan ketika jalur sepeda sudah dipermanenkan maka polisi menjaga jalur itu supaya tidak dilintasi kendaraan lain, baik sepeda motor atau mobil. Serta menjaga agar pesepeda masuk ke jalur sepeda.
“Jadi berimbang. Tidak hanya melarang sepeda harus masuk, tapi juga mencegah supaya kendaraan lain di luar sepeda tidak masuk ke jalur sepeda,” tegasnya.
(thm)