Belasan Mobil Parkir di Jalur Sepeda Langsung Diderek

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 14:57 WIB
loading...
Belasan Mobil Parkir di Jalur Sepeda Langsung Diderek
Sudin Perhubungan Jakarta Selatan menderek kendaraan roda empat yang parkir sembarang di marka jalur sepeda di sepanjang Jalan Kampung Sawah Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (3/10/2020). Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menderek kendaraan roda empat yang parkir sembarang di marka jalur sepeda di sepanjang Jalan Kampung Sawah Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (3/10/2020).

"Masih banyak warga yang tidak tertib berlalu lintas perlu diberikan edukasi sampai tindakan penegakan aturan. Sudah jelas jalur sepeda bukan untuk parkir karena melanggar aturan. Diharapkan masyarakat tidak melanggar aturan," ujar Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan Budi Setiawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/10/2020). (Baca juga: Taksi Mau Diderek, Sopir Kena Serangan Jantung)

Penindakan ini berdasarkan Perda No 5 Tahun 2014 tentang transportasi pasal 62. Kendaraan bermotor yang parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan beberapa penindakan di antaranya penguncian ban kendaraan bermotor.

Kemudian pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh pemerintah daerah dapat juga dilakukan pencabutan pentil ban kendaraan bermotor. (Baca juga: 2.241 Pasien Positif COVID-19 Masih Dirawat di RSD Wisma Atlet)

"Berdasarkan aturan tersebut kendaraan roda empat yang kedapatan parkir pada trotoar dan jalur sepeda diderek petugas," tegasnya.

Dari hasil operasi gabungan petugas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan menderek 11 kendaraan roda empat.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2047 seconds (0.1#10.140)