Polisi Sebut Camry Tabrak Skuter Listrik Bukan Kasus Tabrak Lari
A
A
A
JAKARTA - Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya , Kompol Fahri Siregar mengatakan, kecelakaan yang menewaskan dua pengendara skuter listrik di Senayan, Jakarta bukan kasus tabrak lari. Karena, pengendara mobil sempat menolong korban.
"Setelah kejadian, tersangka sempat turun melihat korban, juga penumpang disebelahnya turun meminta bantuan ke Satpam dan memberhentikan kendaraan yang lewat dan membawa korban ke RS," ujarnya kepada wartawan, Rabu (13/11/2019).
Menurutnya, tersangka DH syok sehingga dia pun kembali masuk ke dalam mobil, sedangkan rekannya, L meminta pertolongan ke Satpam sekitar. Maka itu, DH tak dijerat dengan pasal tentang tabrak lari, tapi pasal tentang kecelakaan lalu lintas hingga membuat korban meninggal dunia.
"Jadi bukan tabrak lari, hasil pemeriksaan saksi-saksi pun rekannya, L meminta bantuan. Sedangkan DH ini syok karena kejadian itu," tuturnya. (Baca Juga: Penabrak Skuter Listrik di Senayan Terpengaruh Minuman Beralkohol
Saat ini, kata dia, polisi pun masih mendalami lebih lanjut kejadian pasca-kecelakaan tersebut. Adapun kronologisnya, kecelakaan terjadi pada Minggu, 10 November k2019 pukul 03.45 WIB, DH saat itu tengah berkendara mobil Camry bersama rekannya, L di Jalan Pintu 1 Senayan.
"Saat mau menyalip minibus yang ada di depannya ke arah jalur sebelah kiri ternyata menabrak 3 pengedara dari sekuter itu," katanya.
Dalam kasus itu, tambahnya, polisi sudah memeriksa saksi-saksi di lokasi, yakni dua Satpam SUGBK dan rekan pelaku. Diketahui, DH mengemudikan mobilnya pada kecepatan 40-50 km per jam.
"Setelah kejadian, tersangka sempat turun melihat korban, juga penumpang disebelahnya turun meminta bantuan ke Satpam dan memberhentikan kendaraan yang lewat dan membawa korban ke RS," ujarnya kepada wartawan, Rabu (13/11/2019).
Menurutnya, tersangka DH syok sehingga dia pun kembali masuk ke dalam mobil, sedangkan rekannya, L meminta pertolongan ke Satpam sekitar. Maka itu, DH tak dijerat dengan pasal tentang tabrak lari, tapi pasal tentang kecelakaan lalu lintas hingga membuat korban meninggal dunia.
"Jadi bukan tabrak lari, hasil pemeriksaan saksi-saksi pun rekannya, L meminta bantuan. Sedangkan DH ini syok karena kejadian itu," tuturnya. (Baca Juga: Penabrak Skuter Listrik di Senayan Terpengaruh Minuman Beralkohol
Saat ini, kata dia, polisi pun masih mendalami lebih lanjut kejadian pasca-kecelakaan tersebut. Adapun kronologisnya, kecelakaan terjadi pada Minggu, 10 November k2019 pukul 03.45 WIB, DH saat itu tengah berkendara mobil Camry bersama rekannya, L di Jalan Pintu 1 Senayan.
"Saat mau menyalip minibus yang ada di depannya ke arah jalur sebelah kiri ternyata menabrak 3 pengedara dari sekuter itu," katanya.
Dalam kasus itu, tambahnya, polisi sudah memeriksa saksi-saksi di lokasi, yakni dua Satpam SUGBK dan rekan pelaku. Diketahui, DH mengemudikan mobilnya pada kecepatan 40-50 km per jam.
(mhd)