Polisi Tahan Sopir Sedan Penabrak 6 Pekerja Proyek Tol JORR

Kamis, 16 April 2020 - 11:46 WIB
loading...
Polisi Tahan Sopir Sedan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menahan sopir berinisial MO yang menabrak enam pekerja proyek di Jalan Tol JORR KM 29,8 Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu 15 April 2020 dini hari kemarin. Dalam peristiwa itu, lima orang dinyatakan meninggal dunia san satu lagi mengalami luka berat.

"Selesai di-BAPkita tahan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/4/2020).

MO ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan lima orang tewas dan satu orang kritis. Fahri mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kita kenakan Pasal 310 ayat 4 UULLAJ," ungkap Fahri. (Baca juga: Diamankan Polisi, Pengendara Sedan Penabrak Pekerja Tol Dites Urine )Seperti diketahui, kecelakaan lalu lintas terjadi di Tol JORR Pasar Rebo arah Kampung Rambutan, Jakarta Timur dini hari kemarin. Sebuah mobil sedan menabrak enam orang pekerja proyek di jalan tol.Akibat kejadian itu, sebanyak lima orang pekerja jalan tol tewas dan satu orang mengalami luka berat. Sopir sedan berinisial MO itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Baca juga: 4 Pekerja Proyek Tol JORR Pasar Rebo Tewas Ditabrak Sedan )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1046 seconds (0.1#10.140)