Penertiban Lanjutan Lahan UIII Depok Kondusif, 14 Bangunan Dibongkar

Rabu, 13 November 2019 - 19:45 WIB
Penertiban Lanjutan...
Penertiban Lanjutan Lahan UIII Depok Kondusif, 14 Bangunan Dibongkar
A A A
JAKARTA - Penertiban lahan pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Cisalak, Kota Depok hari ke-5 berlangsung kondusif tanpa hambatan. Dalam penertiban itu, petugas mengosongkan 41 bidang lahan yang diatasnya berdiri 14 bangunan permanen dan semi permanen.

KepalaSatpol PPKotaDepok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, hari ini pihaknya melakukan pengosongan 41 bidang lahan yang diatasnya berdiri 14 bangunan permanen dan semi permanen. Pengosongan lahan tersebut ia jelaskan sebagai realisasi dari kesepakatan antara Tim Terpadu Penertiban Lahan UIII bersama warga setempat yang meminta tambahan waktu satu hari untuk memindahkan barang-barangnya dari lokasi tersebut.

"Jumlah tersebut ditambah dengan tiga bangunan milik warga yang sedang di-appraiser, dan dengan sukarela bangunannya dibongkar. Berarti totalnya ada 17 bangunan yang dibongkar," ujar Linda di lokasi pembangunan kampus UIII, Kota Depok, Rabu (13/11/2019).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya tak sekedar melaksanakan penertiban, pihak Kementerian Agama RI dalam hal ini juga menyediakan tempat tinggal sementara bagi warga yang bangunannya ditertibkan dalam bentuk rumah kontrakan.

Padahal, lanjut Linda, sebagai tanah negara, Kementerian Agama tidak berkewajiban menyediakan fasilitas tersebut, hal itu sebagai bentuk kemanusiaan dari Tim Terpadu Penertiban Lahan UIII. "Silahkan kalau ada yang mau mempergunakan fasilitas itu, dan kami akan menyampaikannya ke Kemenag," tuturnya.

Tim Hukum Kementerian Agama Drs. Misrad SH. MH menuturkan sebelum menggelar penertiban pihaknya telah melakukan sosialisasi sesuai standar oprasional prosedur (SOP) penertiban lahan UIII. Pihaknya menegaskan tidak menggunakan kekerasan sesuai protap dari pihak berwajib yang menjadi bagian dari tim penertiban tersebut. (Baca Juga: Terkena Pembebasan Proyek Pembangunan UIII Depok, Ratusan Bangunan Ditertibkan)

"Tidak ada pelanggaran HAM, dari awal kita melalui prosedur yang baik, sesuai dengan Protab dari Satpol PP, Protap dari Polri dan Protap dari TNI," ujar Misrad.

Lebih lanjut Misrad menjelaskan, secara SOP, Surat Pemberitahuan Pengosongan Lahan telah disampaikan kepada warga pada 5 September 2019 lalu, kemudain diberikan Surat Peringatan Pertama atau SP1 pada 11 September, dan berturut-turut SP2 pada 21 September, SP3 pada 1 November 2019.

Setelah melalui rangkaian sosialisasi tersebut, barulah pada 4 November 2019 disampaikan Surat Pemberitahuan Pembongkaran, dilanjut dengan Sosialisasi Lisan Pembongkaran Bangunan pada area kerja PT Wika dan PT Adhi Karya yang menggarap pembangunan kampus UIII tersebut.

Misrad menambahkan bahwa dirinya bersama Tim Kuasa Hukum Kementerian Agama RI menegaskan beberapa warga yang bangunannya telah ditertibkan dan memenuhi syarat telah memperoleh kerahiman dan dibiayai untuk menyewa tempat tinggal di lokasi lain selama satu tahun.

"Ketika ada yang bilang pengungsi tinggal di tenda-tenda, itu tidak ada satu pun pengungsi tinggal di tenda-tenda, atau mereka yang ditertibkan tidak ada satu pun yang tinggal di tenda, bahkan kemarin ada yang langsung kita fasilitasi kontrakkan," terangnya.
Terlebih, tegas Misrad, sebelumnya pihak Kementerian Agama telah berkonsultasi dengan Komnas HAM terkait duduk peraoalan tersebut, dan membuahkan hasil nama-nama 25 kepala keluarga yang telah diverifikasi untuk kemudian diberikan santunan. Dimana 25 nama tersebut kini tengah menunggu pencairan santunan dan bangunannya belum ditertibkan hingga santunan diterima.

Sebagai informasi, penertiban tahap satu pembangunan Kampus UIII tersebut mencakup area seluas 142,5 hektare dengan status BMN atas nama Kementerian Agama RI. Semula lahan tersebut atas nama Departemen Penerangan RI Cq. RRI dengan sertifikat hak pakai No. 001/Cisalak tahun 1981.

Sementara itu, warga yang mengakui tanah teraebut dengan Eligendom Verponding No.448 atas nama Samuel De Meyer atau William D Groot di atas lahan tersebut, sudah tidak berlaku lagi. Berdasarkan ketentuan UU No.1 tahun 1958, PP No. 18 tahun 1958, UU No. 5 tahun 1960, PP No. tahun 1961 Jo. PP No. 24 tahun 1997 dan beberapa aturan pelaksanaan lainnya atas tanah-tanah bekas hak barat yang telah dinyatakan tanah negara serempak diseluruh Indonesia.

Disamping itu Eigendom Verponding No. 448 tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh Pengadilan Negeri Depok berdasarkan putusan No. 133/Pdt.G/2009/PN. Depok.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1174 seconds (0.1#10.140)