Soal Penggusuran Rumah, Wanda Hamidah Diminta Tidak Bikin Fitnah

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 15:17 WIB
loading...
Soal Penggusuran Rumah, Wanda Hamidah Diminta Tidak Bikin Fitnah
Aktris sekaligus politikus Wanda Hamidah. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rumah aktris sekaligus politikus Wanda Hamidah sempat viral usai ricuh karena dikosongkan secara paksa oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Satpol PP, hingga kepolisian, pada Kamis 13 Oktober 2022. Momen itu terekam dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram milik Wanda, @wanda_hamidah.

Dalam unggahan terbaru pada Jumat 14 Oktober 2022, Wanda memperlihatkan area rumahnya yang sudah dipasang pelang berwarna putih bertuliskan tanah milik Japto Soerjosoemarno beserta nomor hak guna bangunan (HGB) tanah.

Terkait peristiwa yang disebut-sebut sebagai “tindakan kesewenang-wenangan” pengosongan kediaman Wanda Hamidah, kuasa hukum Japto Soelistjo Soerjosoemardjo, Tohom Purba menyampaikan klarifikasinya. Dia memastikan, kliennya adalah pemegang SHGB Nomor 1000/Cikini dan 1001/Cikini dari lahan yang dihuni keluarga Wanda Hamidah.

“Kami merasa perlu menyampaikan klarifikasi, pelurusan, dan penjelasan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi,” kata Tohom melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (15/10/2022).

Tohom menjelaskan, rumah yang ditempati keluarga Wanda Hamidah atas nama Hamid Husen tersebut berdiri di atas lahan milik pemerintah, yang SHGB-nya sudah tercatat atas nama Japto Soelistjo Soerjosoemarno sejak tahun 2012 hingga 2032.

“Hamid Husen mendalilkan menempati lahan tersebut berdasarkan SIP atau Surat Izin Penghunian atas nama Syech Abubakar, yang dikeluarkan Dinas Perumahan dan masa berlakunya sudah berakhir sejak 3 Februari 2009,” kata Tohom.

Dengan demikian, nama Hamid Husen tidak tercatat memiliki dasar atau riwayat perolehan atas tindakan penghunian yang dilakukannya.

Berkaca dari fakta-fakta dokumentatif tersebut, lanjut Tohom, maka penggunaan istilah sewenang-wenang pun jadi tidak tepat. Pasalnya, kata dia, keluarga Wanda Hamidah atas nama Hamid Husen itu sudah diberi kesempatan untuk menempati lahan tadi tanpa alas hak yang sah selama sekitar 13 tahun (2009-2022).

“Pemkot Jakarta Pusat, Pemprov DKI Jakarta, maupun Bapak Japto Soelistjo Soerjosoemarno sudah memberikan informasi, waktu, dan kesempatan yang cukup kepada Hamid Husen untuk melakukan pengosongan lahan berdasarkan inisiatif dan kesadarannya sendiri,” kata Tohom.

Antara lain sudah memberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Namun semuanya itu sama sekali tidak diindahkan oleh Hamid Husen.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2182 seconds (0.1#10.140)