Soal Penggusuran Rumah, Wanda Hamidah Diminta Tidak Bikin Fitnah
loading...
A
A
A
Pemkot Jakarta Pusat, sambung Tohom, sudah melayangkan undangan Rapat Koordinasi sekaligus mediasi antara Hamid Husen dengan Japto Soelistjo Soerjosoemarno. Namun Hamid Husen atau perwakilannya tidak hadir memenuhi undangan tersebut.
“Maka, sebetulnya, seandainya Hamid Husen bisa menunjukkan alas haknya yang sah atas lahan yang dikuasainya tersebut, kami yakin tindakan pengosongan paksa itu pasti tidak akan pernah dilaksanakan,” kata Tohom.
Karena Hamid Husen tidak memiliki alas hak yang sah atas lahan yang dikuasainya tersebut, sebagaimana yang dimiliki oleh Japto, maka ini tidaklah termasuk dalam kategori persengketaan yang membutuhkan putusan pengadilan. Baca juga:
Tohom mengingatkan, keluarga Wanda Hamidah untuk tidak melontarkan pernyataan-pernyataan berbau fitnah terhadap kliennya, melalui berbagai platform media sosial ataupun media massa. Karena tindakan semacam demikian memiliki risiko dan konsekuensi hukum tersendiri.
“Ketimbang melakukan langkah-langkah yang sudah tidak relevan lagi dengan persoalan, sebaiknya pihak Hamid Husen mematuhi saja regulasi-regulasi yang berlaku, bila memang tidak memiliki bukti alas hak yang seimbang dengan yang dimiliki klien kami atas lahan tersebut,” kata Tohom.
Sebelumnya diberitakan, rumah aktris sekaligus politikus Wanda Hamidah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat digusur oleh pemerintah daerah setempat. Atas penggusuran tersebut, Wanda meminta perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penggusuran paksa dibagikan Wanda melalui Instagramnya @wanda_hamidah di mana Satpol PP mendobrak pagar rumah miliknya.
“Maka, sebetulnya, seandainya Hamid Husen bisa menunjukkan alas haknya yang sah atas lahan yang dikuasainya tersebut, kami yakin tindakan pengosongan paksa itu pasti tidak akan pernah dilaksanakan,” kata Tohom.
Karena Hamid Husen tidak memiliki alas hak yang sah atas lahan yang dikuasainya tersebut, sebagaimana yang dimiliki oleh Japto, maka ini tidaklah termasuk dalam kategori persengketaan yang membutuhkan putusan pengadilan. Baca juga:
Tohom mengingatkan, keluarga Wanda Hamidah untuk tidak melontarkan pernyataan-pernyataan berbau fitnah terhadap kliennya, melalui berbagai platform media sosial ataupun media massa. Karena tindakan semacam demikian memiliki risiko dan konsekuensi hukum tersendiri.
“Ketimbang melakukan langkah-langkah yang sudah tidak relevan lagi dengan persoalan, sebaiknya pihak Hamid Husen mematuhi saja regulasi-regulasi yang berlaku, bila memang tidak memiliki bukti alas hak yang seimbang dengan yang dimiliki klien kami atas lahan tersebut,” kata Tohom.
Sebelumnya diberitakan, rumah aktris sekaligus politikus Wanda Hamidah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat digusur oleh pemerintah daerah setempat. Atas penggusuran tersebut, Wanda meminta perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penggusuran paksa dibagikan Wanda melalui Instagramnya @wanda_hamidah di mana Satpol PP mendobrak pagar rumah miliknya.
(mhd)