Terkena Proyek Pembangunan UIII Depok, Ratusan Bangunan Ditertibkan
A
A
A
DEPOK - Pemkot Depok menertibkan bangunan di sekitar proyek pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok. Nyaris terjadi kericuhan dalam penertiban tersebut karena sejumlah warga yang mengaku sebagai penggarap lahan sempat melakukan perlawanan.
"Saya warga negara yang punya hak juga. Kami di sini menggarap sudah puluhan tahun, lebih dari 20 tahun. Kenapa kami diperlakukan seperti ini, itu rumah-rumah rakyat, kami punya hak dan ada badan hukumnya juga," kata Amir salah satu warga, Kamis (7/11/2019).
Setelah diberi pengertian oleh petugas akhirnya warga pun menerima. Petugas memperlihatkan bukti bahwa tanah tersebut adalah lahan milik negara. (Baca: Jokowi Letakkan Batu Pertama Pembangunan UIII Depok)
Kepala Satpol PPP Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany mengungkapkan, pada penertiban ini diterjunkan sebanyak 2.195 personel aparat gabungan terdiri dari, Satpol PP, Linmas, Dishub, DLHK, PUPR, Dinkes, Damkar, Kesbangpol, TNI dan Polri.
"Target hari ini adalah penertiban 150 bangunan yang tidak termasuk lingkup Peraturan Presiden No 62 yaitu yang tidak mendapat santunan," kata Lienda. (Baca: Telan Biaya Rp3,5 Triliun, UIII Akan Jadi Pusat Kajian Islam)
Menurut Lienda, sejumlah bangunan yang berdiri di lahan negara ini ada yang permanen dan semi permanen. "Penertiban di kawasan tersebut akan dilakukan secara bertahap yakni, tahap pertama luasnya 80 hektare, dengan tiga paket pengerjaan," ucap.
Pembangunan kampus UII diperkirakan akan menelan anggaran mencapai Rp3,5 triliun. Pembangunan UIII ini termasuk sebagai salah satu proyek strategis nasional. Pemerintah menargetkan, proyek di lahan seluas 142 hektare itu rampung dalam waktu empat tahun. Pembangunan kampus UIII ini memiliki cita-cita agar bisa menjadi pusat kajian dan penelitian peradaban Islam.
"Saya warga negara yang punya hak juga. Kami di sini menggarap sudah puluhan tahun, lebih dari 20 tahun. Kenapa kami diperlakukan seperti ini, itu rumah-rumah rakyat, kami punya hak dan ada badan hukumnya juga," kata Amir salah satu warga, Kamis (7/11/2019).
Setelah diberi pengertian oleh petugas akhirnya warga pun menerima. Petugas memperlihatkan bukti bahwa tanah tersebut adalah lahan milik negara. (Baca: Jokowi Letakkan Batu Pertama Pembangunan UIII Depok)
Kepala Satpol PPP Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany mengungkapkan, pada penertiban ini diterjunkan sebanyak 2.195 personel aparat gabungan terdiri dari, Satpol PP, Linmas, Dishub, DLHK, PUPR, Dinkes, Damkar, Kesbangpol, TNI dan Polri.
"Target hari ini adalah penertiban 150 bangunan yang tidak termasuk lingkup Peraturan Presiden No 62 yaitu yang tidak mendapat santunan," kata Lienda. (Baca: Telan Biaya Rp3,5 Triliun, UIII Akan Jadi Pusat Kajian Islam)
Menurut Lienda, sejumlah bangunan yang berdiri di lahan negara ini ada yang permanen dan semi permanen. "Penertiban di kawasan tersebut akan dilakukan secara bertahap yakni, tahap pertama luasnya 80 hektare, dengan tiga paket pengerjaan," ucap.
Pembangunan kampus UII diperkirakan akan menelan anggaran mencapai Rp3,5 triliun. Pembangunan UIII ini termasuk sebagai salah satu proyek strategis nasional. Pemerintah menargetkan, proyek di lahan seluas 142 hektare itu rampung dalam waktu empat tahun. Pembangunan kampus UIII ini memiliki cita-cita agar bisa menjadi pusat kajian dan penelitian peradaban Islam.
(whb)