Jumlah Pelanggar Lalu Lintas Operasi Zebra Jaya 2019 Naik 7%
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 117.895 pelanggar lalu lintas ditilang sepanjang pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2019 di wilayah hukum Polda Metro Jaya . Jumlah ini mengalami kenaikan 7% dibandingkan 2018 lalu.
"Hasil Operazi Zebra sejak 23 Oktober hingga 5 November 2019 ada sebanyak 117.895 pelanggar ditilang dan 20.457 pelanggar ditegur," ungkap Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar pada wartawan, Rabu (6/11/2019).
Menurut Fahri, pada 2018 lalu, jumlah pelanggar yang ditilang sebanyak 110.058 kendaraan dan pelanggar ditegur 17.744 kendaraan. Berdasarkan data ini ada kenaikan 7%. (Baca: Gelar Operasi Zebra Jaya, Petugas Nyaris Ditikam Pria Gangguan Jiwa)
Fahri melanjutkan, pelanggaran terbanyak dilakukan pemotor, pelanggar melawan arus tercatat ada 26.075 kendaraan, tak memiliki atau membawa SIM ada 12.745 pelanggar, dan tak mengenakan helm ada 6.959 pelanggar.
"Pelanggara roda empat paling banyak mobil penumpang ada 25.159 pelanggar, lalu mobil barang 6.455 pelanggar, dan bus 922 pelanggar," ujarnya. Fahri menuturkan, jenis pelanggaran terbanyak pada roda empat, sebanyak 5.129 pelanggar tidak membawa atau memiliki SIM, pelanggar tak menggunakan sabuk pengaman 1.774 kendaraan, dan menggunakan handphone saat berkendara ada 1.352 pelanggar.
"Jumlah kecelakaan tercatat 10 kasus dengan korban luka berat tujuh orang dan korban luka ringan enam orang serta kerugian materil akibat kecelakaan itu sebanyak Rp11 juta," ucapnya.
"Hasil Operazi Zebra sejak 23 Oktober hingga 5 November 2019 ada sebanyak 117.895 pelanggar ditilang dan 20.457 pelanggar ditegur," ungkap Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar pada wartawan, Rabu (6/11/2019).
Menurut Fahri, pada 2018 lalu, jumlah pelanggar yang ditilang sebanyak 110.058 kendaraan dan pelanggar ditegur 17.744 kendaraan. Berdasarkan data ini ada kenaikan 7%. (Baca: Gelar Operasi Zebra Jaya, Petugas Nyaris Ditikam Pria Gangguan Jiwa)
Fahri melanjutkan, pelanggaran terbanyak dilakukan pemotor, pelanggar melawan arus tercatat ada 26.075 kendaraan, tak memiliki atau membawa SIM ada 12.745 pelanggar, dan tak mengenakan helm ada 6.959 pelanggar.
"Pelanggara roda empat paling banyak mobil penumpang ada 25.159 pelanggar, lalu mobil barang 6.455 pelanggar, dan bus 922 pelanggar," ujarnya. Fahri menuturkan, jenis pelanggaran terbanyak pada roda empat, sebanyak 5.129 pelanggar tidak membawa atau memiliki SIM, pelanggar tak menggunakan sabuk pengaman 1.774 kendaraan, dan menggunakan handphone saat berkendara ada 1.352 pelanggar.
"Jumlah kecelakaan tercatat 10 kasus dengan korban luka berat tujuh orang dan korban luka ringan enam orang serta kerugian materil akibat kecelakaan itu sebanyak Rp11 juta," ucapnya.
(whb)