Bekasi Akui Kekurangan Tenaga Pengajar Berstatus ASN

Kamis, 31 Oktober 2019 - 11:55 WIB
Bekasi Akui Kekurangan Tenaga Pengajar Berstatus ASN
Bekasi Akui Kekurangan Tenaga Pengajar Berstatus ASN
A A A
BEKASI - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi mengaku sangat kekurangan tenaga pengajar berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu terlihat dari total keseluruh tenaga pengajar hanya sekitar 50 persen berstatus pegawai negara. Sebagian pengajarnya yang ada masih belum PNS.

"Guru PNS masih minim di Kota Bekasi, kami sangat membutuhkan banyak tenaga pendidik berstatus Aparatur Sipil Negara," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi, Inayatullah di Bekasi, Kamis (31/10).

Menurut dia, jumlah tenaga pendidik PNS mencapai 5.600, padahal kebutuhannya bisa mencapai 10 ribu. Untuk menutupinya, kata dia, pemerintah dibantu Guru Tenaga Kontrak (GTK) mencapai sekitar 5.800. Untuk itu kekurangan tenaga pendidik ini sangat berpengaruh dalam belajar dan mengajar. "Masih banyak kekurangan, apalagi tiap tahun ada saja yang masuk masa pensiun," katanya.

Adapun tiap tahun guru berstatus ASN di Kota Bekasi yang memasuki masa pensiun mencapai 300-500 orang. Apalagi, guru yang pensiun itu gabungan dari tenaga pengajar di Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sehingga, setiap tahunya selalu berkurang.

Inay mengaku, intansinya selalu mengupayakan mengajukan formasi untuk tenaga pendidik lebih banyak saat hendak dibuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS). Akan tetapi semua kebijakan itu ada di pemerintah pusat. Namun, kebutuhan ini sangat mendesak.

"Kalau dibilang kurang ya pasti, banyak tenaga pendidik yang tidak PNS. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) juga kan selalu ajukan lebih banyak," jelasnya.

Inay menilai tenaga pendidik yang berstatus PNS sangat dibutuhkan di kota mitra DKI Jakarta ini. Hal itu dikarenakan Pemkot Bekasi tak perlu mengeluarkan anggaran untuk membayar Guru Tenaga Kontrak (GTK).

"Belanja gaji pegawai tiap tahun itu bisa mencapai sekitar Rp 100 miliar. Kalau keinginan kami GTK yang sudah memenuhi ketentuan lebih baik dinaikan statusnya jadi PNS," tegasnya.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto mengatakan para GTK itu bisa mengikuti pendaftaran CPNS 2019 jika ingin menjadi seorang tenaga pendidik dengan status PNS. Akan tetapi mereka harus mengikuti persyaratan, dan prosedur sesuai aturan yang berlaku.

"Iya boleh silakan mereka (GTK) daftar jadi PNS. Asalkan memenuhi persyaratan, dan ikuti seleksinya. Jadi tidak serta merta bisa diangkat PNS, karena tidak ada kebijakan soal itu," katanya. (Baca Juga: Majalengka Kekurangan 4.000 Guru
Karena, semuanya ada aturan dan tergantung pemerintah pusat. Karto menjelaskan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sudah resmi mengumumkan pendaftaran CPNS akan dilakukan pada 11 November 2019. Pendaftaran CPNS itu, baik untuk formasi di instansi pemerintah pusat maupun instansi pemerintah daerah.

Untuk di Kota Bekasi sendiri, formasi CPNS 2019 ada sebanyak 171 CPNS. Padahal, Kota Bekasi mengusulkan sebanyak 378 formasi. "Dari 171 formasi itu, sebanyak 106 untuk formasi tenaga pendidik, kemudian kesehatan 55, dan teknis 10. Untuk formasi CPNS Kota Bekasi," ungkapnya.

Formasi tenaga pendidik itu untuk di Disdik, formasi kesehatan untuk di Dinas Kesehatan dan lowongan tenaga teknik untuk di Dinas Tata Ruang, Dinas Permukiman dan Pertanahan, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). "Tenaga pendidik paling banyak," ujarnya.

Sedangkan di Kabupaten Bekasi, kuota CPNS 2019 terbilang paling banyak daripada Kota Bekasi. Pemerintah Kabupaten Bekasi diberikan sebanyak 464 formasi. Hal itu berdasarkan pengumuman yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6291 seconds (0.1#10.140)