Cegah Kebocoran Pajak, Bekasi Pasang Tapping Box di Hotel dan Restoran
A
A
A
BEKASI - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi segera memasang tapping box di seluruh hotel dan restoran di Kabupaten Bekasi. Pemasangan itu guna mencegah terjadinya kebocoran pajak maupun untuk mengenjot dan memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak restoran dan hotel.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi mengatakan, pemasangan tapping box tidak akan membebani APBD. Dari mulai penyediaan, pemasangan hingga pemeliharaan akan ditanggung oleh Bank Jabar Banten (BJB).
"Tapping box merupakan alat monitoring transaksi usaha online yang dipasang di mesin kasir. Pemasangan ini merupakan anjuran Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK guna mencegah terjadinya kebocoran pajak disektor restoran maupun hotel," kata Herman kepada wartawan Senin, 28 Oktober 2019 kemarin.
Menurut dia, pemasangan tapping box ini sudah dikerjasamakan dengan Bank BJB dan pada akhir tahun ini akan dipasang alatnya di hotel-hotel dan restoran. Sebelum dipasang, kata dia, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan menggandeng Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bekasi.
Herman mengaku, pemerintah menargetkan 200 hotel dan restoran yang terpasang tapping box pada akhir 2019 ini. Tahun berikutnya baru akan ditambah lagi hingga keseluruhan di Kabupaten Bekasi, termasuk bioskop dan parkiran nanti akan terpasang juga.
Tim Korsupgah KPK, Pahala Nainggolan mengungkapkan, untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bekasi, Pemkab Bekasi wajib memasang alat taping box di setiap hotel dan restoran."Kami sudah meminta Bupati Bekasi agar memasang sebanyak 1.000 tapping box. Harapannya, PAD dari sektor tersebut bisa meningkat drastis," ungkapnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha mengapresiasi rencana tersebut."Alat itu sangat dibutuhkan untuk memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak restoran dan hotel. Karena, sektor pajak tersebut sangat besar," ucapnya.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi mengatakan, pemasangan tapping box tidak akan membebani APBD. Dari mulai penyediaan, pemasangan hingga pemeliharaan akan ditanggung oleh Bank Jabar Banten (BJB).
"Tapping box merupakan alat monitoring transaksi usaha online yang dipasang di mesin kasir. Pemasangan ini merupakan anjuran Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK guna mencegah terjadinya kebocoran pajak disektor restoran maupun hotel," kata Herman kepada wartawan Senin, 28 Oktober 2019 kemarin.
Menurut dia, pemasangan tapping box ini sudah dikerjasamakan dengan Bank BJB dan pada akhir tahun ini akan dipasang alatnya di hotel-hotel dan restoran. Sebelum dipasang, kata dia, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan menggandeng Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bekasi.
Herman mengaku, pemerintah menargetkan 200 hotel dan restoran yang terpasang tapping box pada akhir 2019 ini. Tahun berikutnya baru akan ditambah lagi hingga keseluruhan di Kabupaten Bekasi, termasuk bioskop dan parkiran nanti akan terpasang juga.
Tim Korsupgah KPK, Pahala Nainggolan mengungkapkan, untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bekasi, Pemkab Bekasi wajib memasang alat taping box di setiap hotel dan restoran."Kami sudah meminta Bupati Bekasi agar memasang sebanyak 1.000 tapping box. Harapannya, PAD dari sektor tersebut bisa meningkat drastis," ungkapnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha mengapresiasi rencana tersebut."Alat itu sangat dibutuhkan untuk memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak restoran dan hotel. Karena, sektor pajak tersebut sangat besar," ucapnya.
(whb)