Hari ini Pemprov DKI Bakal Tentukan Angka Kenaikan UMP 2020

Rabu, 23 Oktober 2019 - 09:17 WIB
Hari ini Pemprov DKI Bakal Tentukan Angka Kenaikan UMP 2020
Hari ini Pemprov DKI Bakal Tentukan Angka Kenaikan UMP 2020
A A A
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta rencananya menggelar rapat terakhir penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta hari ini. Nantinya angka yang disepakati dalam rapat hari ini akan direkomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Penetapan UMP akan ditentukan sidang terakhir hari ini. Komponennya sudah kami lakukan. Sudah kami surveri KHL," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2019).

Mantan Kadishub DKI ini menuturkan, angka yang sudah disepakati akan direkomendasikan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk diputuskan. "Nanti dari berita acara itulah yang kami rekomendasikan ke Pak Gubernur," tambah Andri.

Sekadar informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI memutuskan untuk menaikkan UMP 2020 sebesar 8,51% . Angka itu didapat berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Dengan begitu, Andri menuturkan, angka 8,51% tersebut menjadi patokan Pemprov DKI untuk menaikan UMP. "Iya itu salah satu pedoman yang akan kami pegang seperti itu," jelasnya.

Andri menyampaikan, pada tahun-tahun sebelumnya para pengusaha menyarankan kenaikan di bawah angka yang ditentukan Pemerintah. Sedangkan para pekerja menginginkan kenaikan di atas saran pemerintah.

"Kami mau tidak mau harus memfasilitasi kebutuhan dua belah pihak. Jangan sampai ketinggian dan kerendahan. Semuanya mau menguntungkan kedua belah pihak," jelasnya.

Sesuai Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP No 78/2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional. Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2020, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019.

Penetapan upah minimum 2020 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2019 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.

Bila mengalami kenaikan sekitar 8%, UMP DKI 2019 yang berjumlah Rp3.940.973,096 akan meningkat menjadi Rp4.276.349,86 pada 2020. Jumlahnya meningkat sekitar Rp335.376,80.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6083 seconds (0.1#10.140)