UMP Diusulkan Naik 8 Persen, Pemprov DKI Ambil Keputusan 23 Oktober

Jum'at, 18 Oktober 2019 - 10:40 WIB
UMP Diusulkan Naik 8 Persen, Pemprov DKI Ambil Keputusan 23 Oktober
UMP Diusulkan Naik 8 Persen, Pemprov DKI Ambil Keputusan 23 Oktober
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan berencana menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2020 sebesar 8 persen. Menyikapi rencana kenaikan UMP itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta akan segera mengambil keputusan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan tengah berkoordinasi dengan Pemprov untuk membahas persiapan terkait kenaikan UMP tersebut. Andri secepatnya akan mengadakan rapat yang sifatnya mendesak agar segera dibahas bersama dengan Dewan Pengupahan.

"Insya Allah tangal 23 Oktober kita akan lakukan rapat untuk menentukan upah minum DKI Jakarta," ujar Andri kepada wartawan, Jumat (18/10/2019).

Andri menuturkan, UMP DKI saat ini sebesar Rp3.940.973. Jika meengalami kenaikan 8 persen maka akan menjadi Rp4.276.349. Jadi total ada kenaikan sebesar Rp335.376.

Kendati demikian, Andri enggan memastikan kisaran jumlah tersebut, karena belum masuk ke tahap final. Dia meminta agar masyarakat tenang, karena masih ada tahapan lain untuk menentukan kisaran gaji di DKI Jakarta.

"Saat ini masih belum dapat ditentukan berapa banyak kisaran gaji yang akan diperoleh, karena baru akan memulai rapat," ujarnya.

Sementara itu, sejak enam bulan ke belakang, pihaknya telah melakukan survey mengenai kebutuhan hidup layak yang dilakukan di pasar-pasar di tiap wilayah kota DKI Jakarta. Maka itu pihaknya berjanji akan memakai data tersebut sebagai pertimbangan untuk menentukan besaran UMP DKI Jakarta 2020.

"Nanti kita pakai sebagai alat pembandinh untuk menentukan besaran gaji bersama Dewan Pengupahan. Baru setelah itu kita akan mengusulkannya kepada Gubernur," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5999 seconds (0.1#10.140)