Ikut Seleksi Wagub DKI, Ahmad Syaikhu Wajib Mundur dari DPR
A
A
A
JAKARTA - Nama Ahmad Syaikhu hingga kini masih masuk dalam kandidat kuat Wakil Gubernur (Wagub) DKI yang telah diajukan ke DPRD. Saat ini Ahmad Syaikhu tercatat sebagai anggota DPR RI.
Sesuai aturan, jika memang ingin tetap dicalonkan sebagai Wagub DKI, maka Ahmad Syaikhu harus mengorbankan kursinya di Senayan. "Kalau beliau milih di sini (wagub), pasti beliau (harus) mengundurkan diri dari sana (DPR RI)," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Abdurrahman Suhaimi, di Gedung DPRD DKI, Senin (21/10/2019).
Sejauh ini Suhaimi mengaku belum mengetahui soal pengunduran diri Syaikhu dari DPR. Lantaran Syaikhu sendiri belum memutuskan pilihan. Pihaknya masih menunggu keputusan mantan Wakil Wali Kota Bekasi itu terhadap pencalonannya sebagai Wagub DKI.
Menurut Suhaimi, aturan wajib mengundurkan diri tersebut sudah dibuat pada saat pembuatan tata tertib (tatib) pemilihan Wagub DKI Jakarta oleh Pansus DPRD. (Baca juga: Nasib Wagub DKI Jakarta, Ketua DPRD: Bolanya Ada di Partai Pengusung)
"Kalau memilih di sini sebagai calon maka di sana harus mundur. Itu aturan ya, bukan kita yang meminta. Aturannya di tatib kemarin yang belum sempat disahkan itu," tandasnya. (Baca juga: AKD Terbentuk, DPRD DKI: Pemilihan Wagub Masih Tunggu Panlih)
Adapun tatib yang saat ini digodok belum disahkan karena terkendala pergantian anggota Dewan periode baru 2019-2024. "Tatib yang kemarin itu belum disahkan. Jadi nanti tunggu disahkan dulu. Nanti dilanjutkan. Tatibnya dulu disahkan di paripurna," tukasnya.
Untuk rapat pimpinan gabungan (rapimgab) tatib, juga akan dilakukan pembentukan panitia pemilihan (panlih) terlebih dahulu. "Belum kan hari ini baru dibentuk AKD. Setelah itu baru ada Rapimgab untuk pembentukan Panlih dan selanjutnya," tuturnya. (Baca juga: Pengamat Sebut PKS dan Gerindra Lemah Dalam Lobi Politik)
Diketahui, Ahmad Syaikhu saat ini tercatat sebagai anggota DPR RI. Ia melenggang ke Senayan melalui PKS Dapil III Jawa Barat yakni Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Karawang.
Sebelumnya, Ahmad Syaikhu memastikan siap meninggalkan Senayan jika diminta menjadi Wakil Gubernur DKI. Nama Ahmad Syaikhu sendiri diserahkan oleh PKS dan Gerindra sebagai calon Wagub DKI Jakarta kepada DPRD bersama Agung Yulianto pada Februari silam. ( Baca: Terima Surat dari PKS-Gerindra, Anies Setujui Nama 2 Cawagub DKI )
Sesuai aturan, jika memang ingin tetap dicalonkan sebagai Wagub DKI, maka Ahmad Syaikhu harus mengorbankan kursinya di Senayan. "Kalau beliau milih di sini (wagub), pasti beliau (harus) mengundurkan diri dari sana (DPR RI)," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Abdurrahman Suhaimi, di Gedung DPRD DKI, Senin (21/10/2019).
Sejauh ini Suhaimi mengaku belum mengetahui soal pengunduran diri Syaikhu dari DPR. Lantaran Syaikhu sendiri belum memutuskan pilihan. Pihaknya masih menunggu keputusan mantan Wakil Wali Kota Bekasi itu terhadap pencalonannya sebagai Wagub DKI.
Menurut Suhaimi, aturan wajib mengundurkan diri tersebut sudah dibuat pada saat pembuatan tata tertib (tatib) pemilihan Wagub DKI Jakarta oleh Pansus DPRD. (Baca juga: Nasib Wagub DKI Jakarta, Ketua DPRD: Bolanya Ada di Partai Pengusung)
"Kalau memilih di sini sebagai calon maka di sana harus mundur. Itu aturan ya, bukan kita yang meminta. Aturannya di tatib kemarin yang belum sempat disahkan itu," tandasnya. (Baca juga: AKD Terbentuk, DPRD DKI: Pemilihan Wagub Masih Tunggu Panlih)
Adapun tatib yang saat ini digodok belum disahkan karena terkendala pergantian anggota Dewan periode baru 2019-2024. "Tatib yang kemarin itu belum disahkan. Jadi nanti tunggu disahkan dulu. Nanti dilanjutkan. Tatibnya dulu disahkan di paripurna," tukasnya.
Untuk rapat pimpinan gabungan (rapimgab) tatib, juga akan dilakukan pembentukan panitia pemilihan (panlih) terlebih dahulu. "Belum kan hari ini baru dibentuk AKD. Setelah itu baru ada Rapimgab untuk pembentukan Panlih dan selanjutnya," tuturnya. (Baca juga: Pengamat Sebut PKS dan Gerindra Lemah Dalam Lobi Politik)
Diketahui, Ahmad Syaikhu saat ini tercatat sebagai anggota DPR RI. Ia melenggang ke Senayan melalui PKS Dapil III Jawa Barat yakni Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Karawang.
Sebelumnya, Ahmad Syaikhu memastikan siap meninggalkan Senayan jika diminta menjadi Wakil Gubernur DKI. Nama Ahmad Syaikhu sendiri diserahkan oleh PKS dan Gerindra sebagai calon Wagub DKI Jakarta kepada DPRD bersama Agung Yulianto pada Februari silam. ( Baca: Terima Surat dari PKS-Gerindra, Anies Setujui Nama 2 Cawagub DKI )
(thm)