Pelaku Pelecehan Terhadap Bocah Perempuan di KRL Ditetapkan Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Polisi mengamankan pelaku pelecehan seksual terhadap bocah perempuan berusia 13 tahun di commuter line yang berinisial HN (24). Pelaku yang sudah lima kali melakukan aksi tercelanya itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka atas nama Hilman Noverli (HN)," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi, Rabu (16/10/2019).
Menurutnya, penetapan HN sebagai tersangka itu berdasarkan barang bukti yang disita polisi, seperti kaos, celana panjang, dan satu celana dalam milik tersangka. Kini, pelaku pun dijerat Pasal 82 junto Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dia menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, HN diketahui bekerja sebagai PHL Staf Administrasi di Bagian Inspektorat Wali Kota Jakarta Barat. Namun, dia baru bekerja sebagai PHL itu selama 9 hari ini. (Baca Juga: Lakukan Pelecehan Terhadap Bocah 13 Tahun, Penumpang KRL Diciduk)
"Saat diperiksa, dia mengaku sudah lima kali melakukan perbuatan (pelecehan seksual di KRL) itu. Sebelumnya aksinya itu tak pernah dipergoki," katanya.
"Tersangka atas nama Hilman Noverli (HN)," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi, Rabu (16/10/2019).
Menurutnya, penetapan HN sebagai tersangka itu berdasarkan barang bukti yang disita polisi, seperti kaos, celana panjang, dan satu celana dalam milik tersangka. Kini, pelaku pun dijerat Pasal 82 junto Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dia menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, HN diketahui bekerja sebagai PHL Staf Administrasi di Bagian Inspektorat Wali Kota Jakarta Barat. Namun, dia baru bekerja sebagai PHL itu selama 9 hari ini. (Baca Juga: Lakukan Pelecehan Terhadap Bocah 13 Tahun, Penumpang KRL Diciduk)
"Saat diperiksa, dia mengaku sudah lima kali melakukan perbuatan (pelecehan seksual di KRL) itu. Sebelumnya aksinya itu tak pernah dipergoki," katanya.
(ysw)