Berkas Kasus Ikan Asin P21, Polisi Serahkan 3 Tersangka ke Jaksa
A
A
A
JAKARTA - Polisi telah merampungkan berkas kasus penghinaan yang dilakukan Galih Ginanjar, dan YouTuber Rey Utami-Pablo Benua terhadap Fairuz A Rafiq. Berkas tahap duanya pun sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kasus vlog ikan asin sudah P21 sejak Jumat kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/2019). (Baca juga: Geledah Rumah Rey Utami-Pablo Benua, Polisi Temukan Puluhan STNK )
Menurutnya, setelah berkasnya diangap lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan, polisi langsung melakukan penyerahan tersangka dan barang buktinya pada 11 Oktober 2019 lalu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Baca juga: Artis Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua Jadi Tersangka )
Dalam kasus itu, terdapat tiga tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ketiga tersangka itu, yakni Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar.
"Ya sudah (3 tersangka diserahkan)," pungkasnya. (Baca juga: Jadi Tersangka, Galih, Rey dan Pablo Terancam 6 Tahun Penjara )
"Kasus vlog ikan asin sudah P21 sejak Jumat kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/2019). (Baca juga: Geledah Rumah Rey Utami-Pablo Benua, Polisi Temukan Puluhan STNK )
Menurutnya, setelah berkasnya diangap lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan, polisi langsung melakukan penyerahan tersangka dan barang buktinya pada 11 Oktober 2019 lalu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Baca juga: Artis Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua Jadi Tersangka )
Dalam kasus itu, terdapat tiga tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ketiga tersangka itu, yakni Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar.
"Ya sudah (3 tersangka diserahkan)," pungkasnya. (Baca juga: Jadi Tersangka, Galih, Rey dan Pablo Terancam 6 Tahun Penjara )
(thm)