Dugaan Penganiayaan, Keluarga Sekjen PA 212 Ajukan Penangguhan Penahanan

Kamis, 10 Oktober 2019 - 16:12 WIB
Dugaan Penganiayaan,...
Dugaan Penganiayaan, Keluarga Sekjen PA 212 Ajukan Penangguhan Penahanan
A A A
JAKARTA - Polisi menahan dan menetapkan Sekjen PA 212, Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka di kasus dugaan penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng. Adapun soal penangguhannya, itu semua menjadi penilaian penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi mempersilahkan bila memang keluarga Bernard mengajukan penangguhan penahanan. Pasalnya, permohonan penangguhan itu hak seseorang yang menjadi tersangka dalam suatu kasus.

"Namanya penangguhan itu hak dari pada tersangka dan keluarga, silahkan saja mengajukan penangguhan penahanan," ujarnya pada wartawan, Kamis (10/10/2019).

Namun, kata dia, dikabulkannya penangguhan penahanan itu ataukah tidaknya, semuanya bergantung pada penilaian penyidik. "Kewenangan mengabulkan atau tidak di penyidik yang kompeten untuk penilaiannya yah. Saya belum cek lagi," katanya. (Baca Juga: Ninoy Karundeng Dianiaya Massa Demonstran, Polisi: Pelaku Masih Diburu)

Adapun pengacara Bernard telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik pada Rabu, 9 Oktober 2019. Penjamin dalam penangguhan itu istri Bernard dan alasan penangguhan karena penyakit yang diderita Bernard.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1365 seconds (0.1#10.140)