Ketum PA 212: 2 Pengurus DPP Dijadikan Tersangka Dugaan Penganiayaan Ninoy

Rabu, 09 Oktober 2019 - 18:13 WIB
Ketum PA 212: 2 Pengurus DPP Dijadikan Tersangka Dugaan Penganiayaan Ninoy
Ketum PA 212: 2 Pengurus DPP Dijadikan Tersangka Dugaan Penganiayaan Ninoy
A A A
JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Persaudaraan Alumni (PA) 212 menyatakan dua pengurus PA 212 ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng. DPP PA 212 menegaskan keduanya tidak terlibat dalam kasus tersebut dan justru menyelamatkan Ninoy.

Ketua Umum DPP PA 212, Slamet Ma'arif mengatakan, dua dari 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupaka pengurus PA 212."Ustaz Bernard Abdul Jabbar Sekertaris Umum PA 212 dan Supriadi sebagai Wakil Bendahara PA 212 sekaligus pengurus DKM Al-Falaah," kata Slamet di Kantor DPP PA 212, pada Rabu (9/10/2019).

Slamet menduga, dijadikannya Supriadi sebagai tersangka karena statusnya sebagai pengurus Masjid Jami Al-Falaah, kebetulan masjid itu jaraknya paling dekat dengan titik kerusuhan demonstran di kompleks parlemen yang hanya berjarak 0,8 kilometer.

"Masjid itu dijadikan tempat untuk menolong adik-adik mahasiswa dan adik-adik pelajar yang mengalami sesak napas akibat gas air mata," ujarnya. (Baca: PA 212 Tegaskan Ustaz Bernard Tidak Terlibat Penganiayaan Ninoy Karundeng)

Untuk diketahui, Ustaz Bernard ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan selama 12 jam lebih. Alasan polisi menjadikan Bernard sebagai tersangka karena saat Ninoy dikeroyok Ustaz Bernard ada di lokasi. (Baca: Di Dalam Masjid Ninoy Dilindungi dan Diberi Bantuan Medis bukan Dianiaya)

"Dia ikut melakukan interogasi dan juga mengintimidasi korban," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Apartemen Robinson, Jakarta Utara, Selasa (8/10/2019).
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7444 seconds (0.1#10.140)
pixels