Pemilihan Wagub DKI Masih Tunggu Alat Kelengkapan Dewan Komplit
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Sementara Syarif membenarkan bahwa fraksi PKS mengusulkan pemilihan wagub DKI masuk ke dalam tatib periode 2019-2024. Mengenai kapan rapat pimpinan gabungan dilakukan, masih menunggu alat kelengkapan dewan komplit.
"Iya betul. itu kesepakatan hasil dari perundingan, hasilnya seperti itu. Teman-teman PKS mengharapkan, supaya dalam tatib hasil pansus itu dicangkok di batang tubuh tatib DPRD," kata Syarif kepada wartawan, Senin (23/9/2019).
Syarif menambahkan, selain itu, bagi anggota dewan periode yang baru juga tidak bisa membuat tatib karena tatib itu sudah disusun pansus.
"Tinggal dibawa ke rapimgab. Jadi sekarang hasil pansus itu hasil kelembagaan tidak mengenal periodisasi. Kalau misal ganti periode pansus-nya masih pansus lama masih berlaku, dan harus diselesaikan rapimgab," urai Syarif.
Adapun Rapimgab, lanjut politisi Gerindra itu masih menunggu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) komplit. "Iya (tunggu AKD). Kayaknya seperti itu. kan rapat pimpinan gabungan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan kepada pimpinan sementara DPRD DKI untuk memasukan proses pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta dalam tata tertib (tatib) DPRD DKI periode 2019-2024.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, M. Arifin mengatakan, tujuan dari usulan tersebut agar pemilihan pengganti Sandiaga Uno tak dilaksanakan dari awal pembentukan Panitia Khusus (Pansus), melainkan meneruskan Rapimgab pemilihan Wagub sebelumnya periode 2014-2019.
"Iya betul. itu kesepakatan hasil dari perundingan, hasilnya seperti itu. Teman-teman PKS mengharapkan, supaya dalam tatib hasil pansus itu dicangkok di batang tubuh tatib DPRD," kata Syarif kepada wartawan, Senin (23/9/2019).
Syarif menambahkan, selain itu, bagi anggota dewan periode yang baru juga tidak bisa membuat tatib karena tatib itu sudah disusun pansus.
"Tinggal dibawa ke rapimgab. Jadi sekarang hasil pansus itu hasil kelembagaan tidak mengenal periodisasi. Kalau misal ganti periode pansus-nya masih pansus lama masih berlaku, dan harus diselesaikan rapimgab," urai Syarif.
Adapun Rapimgab, lanjut politisi Gerindra itu masih menunggu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) komplit. "Iya (tunggu AKD). Kayaknya seperti itu. kan rapat pimpinan gabungan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan kepada pimpinan sementara DPRD DKI untuk memasukan proses pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta dalam tata tertib (tatib) DPRD DKI periode 2019-2024.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, M. Arifin mengatakan, tujuan dari usulan tersebut agar pemilihan pengganti Sandiaga Uno tak dilaksanakan dari awal pembentukan Panitia Khusus (Pansus), melainkan meneruskan Rapimgab pemilihan Wagub sebelumnya periode 2014-2019.
(ysw)